Datang Ke Polda Jatim Tanyakan Kasus Pemalsuan Data Otentik dan Manipulasi, Begini Hasilnya… 

Surabaya/Lampu merah.id- Laporan dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri, yang dilakukan terlapor berinisial TES, terhadap pelapor Amalia Alam Peristiwanto dalam hal ini melalui Kuasa hukumnya, Renald Christoper, S.H., dan Ibrahim Hamdi, S.H.,M.H  mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka ke Polda Jatim dalam rangka ingin menanyakan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri yang diduga dilakukan adik kliennya untuk menguasai harta waris milik orang tua pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
“Kedatangan kami ingin menanyakan sejauh mana perkara yang kami laporkan pada awal Oktober kemarin,”ujar Renald  Christoper, Minggu (17/11/2024).
Menurut Renald Christoper bahwa ada dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya merugikan secara materiil, melainkan immaterial. Sehingga pihaknya berharap pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
“Terlapor diduga dengan sengaja menghilangkan klien kami yang juga merupakan ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm). Kami berharap kasus ini bisa terang benderang. Dan klien kami mendapat keadilan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Amalia Alam Peristiwanto,66 warga asal Malang Jawa Timur melaporkan Adik kandungnya berinisial TES,54, ke Mapolda Jatim. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri saat hendak menguasai harta waris milik pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
Laporan itu tertuang dalam Laporan polisi : LP/B/588/X/2024/SPKT/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 2 Oktober 2024. Pelaporan ini merupakan buntut atas gugatan yang dimenangkan oleh terlapor hingga terjadinya proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri 1B Kepanjen atas putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Kami atas nama kuasa hukum dari ketiga ahli waris mempertanyakan Putusan Pengadilan tersebut pada Gugatan PMH sebelumnya terkait status Penggugat (TES) yg di akui sebagai anak ke satu, padahal faktanya Penggugat (TES) adalah anak keempat dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
Mereka ini sebenarnya satu keluarga yakni empat orang anak dengan orang tua yang sama yang dibuktikan dengan alat bukti Akte Kenal Lahir, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga,” ujar Renald Christoper di Surabaya, Minggu, (17/11/2024).
Adapun ke-empat ahli warisnya yakni, Amalia Alam Peristiwanto, Asmara Putra Patah, Hindarian, dan TES.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen, atas perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN KPN, anak ke-empat yakni TES (terlapor) mendalilkan bahwa dia merupakan satu-satunya ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm) atas objek waris yang ditinggalkan orang tua dari ahli waris lainnya sehingga hal tersebut menghilangkan hak waris dari ahli waris lainnya.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru