Sidoarjo | Lampu Merah.id – Diberitakan sebelumnya,terkait tudingan bahwa adanya dugaan pungli yang dilakukan Perangkat Desa Popoh,Wonoayu,ke pengembang property.
Dua oknum Perangkat Desa itu,mengklarifikasi bahwa tidak pernah menerima dari pengembang uang sebesar Rp 75 juta.
“Tidak benar itu,Kami tidak pernah menerima uang dari pihak pengembang.Dan pengembang tidak pernah memberikan kopensasi ke Desa maupun ke warga,”ungkap Perangkat Desa Misdi didampingi Ridwan Sekdes saat ditemui Jurnalis di kantor Desa Popoh,Jumat,(28/2/2025).
Di situ,ada dua pengembang property yang satunya bernama Jefry satunya lagi Andri.
Anehnya,saat ditanya terkait jual beli tanahnya Tahun berapa?. Keduanya sepakat menjawab lupa.
“Untuk jual belinya,kesepakatan kedua belah pihak antara pembeli dan penjual,dibayar per cermin.Desa hanya mengetahui saja terkait jual belinya.Sedangkan suratnya leter C,” tutupnya.
Sementara itu,Warga Popoh namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan,keterangan dari oknum kedua perangkat itu sah-sah saja.Sebagai bentuk klarifikasi ke publik.
“Kami sebagai warga,tinggal menunggu pembuktian saja keterangan dari pengembang dikemudian hari.Apa benar sudah memberikan kopensasi untuk Desa serta warga.Karena sekecil apapun pungli itu tidak dibenarkan dalam hukum,”ucapnya.**Del/Aw