Sidoarjo | Lampu Merah.id – Aparat penegak hukum (APH) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi genjar-genjarnya menyoroti tindak pidana korupsi.
Seperti yang di instruksikan Presiden maupun Kejaksaan Agung Korupsi harus diberantas, Korupsi. Selain merugikan Negara juga sangat merugikan masyarakat.
Sedangkan,berdasarkan informasi yang dihimpun media ini,telah terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Taman,Sidoarjo,Jawa Timur.
“SMAN 1 Taman di Daerah Kletek banyak biaya-biaya yang terduga biaya komite per bulan Rp 200 ribu belum lagi biaya lab Rp 1,200 juta,”terang sumber terpercaya dengan membuktikan foto pembayaran tiap bulan berstempel resmi,Selasa,(4/3/2025).
Ditempat terpisah, LSM Anti Korupsi Tyo menyatakan iuran yang sudah ditentukan harga tiap bulan harus bayar sama saja juga memaksa.Terkesan itu sama saja dengan adanya dugaan pungli yang bermodus.
“Pungli itu,harus diberanguskan.Karena itu sangat merugikan masyarakat.Untuk Sekolah Negeri itu tidak ada biaya apapun yang dibebankan ke siswa.Kalau seperti ini dugaan kuat adanya pungli di SMAN 1 Taman.Sedangkan,pungli bisa juga dikatakan tindak pidana korupsi yang merupakan suatu kejahatan besar merugikan negara yang tidak bisa ditoleransi, “tegasnya.
Hingga Berita dipublikasikan,Kepala Sekolah SMAN 1 Taman belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi atas dugaan pungli.** Del/Aw