Jakarta | lampumerah.id – Ir. Antariksa Artidi, seorang ahli enginner Teknik Sipil lulusan S-2 Universitas Pelita Harapan mengatakan kerusakan struktur bawah tiang pondasi akibat gempa sebagai penyebab kerusakan struktur dinding kantor gedung Charoen Pokphand Indonesia TBK (CPNI) di Serang, Banten.
Faktor bencana alam (gempa) diyakini sebagai penyebab utamanya. Maka, keliru besar jika menyalahkan Yodya Karya, bangunan retak.
“Jelas akibat faktor bencana alam. Keliru besar Charoen Pokphand menyalahkan Yodya Karya,” papar Antariksa usai mengikuti sidang bukti tambahan di PN Jakarta Utara, Rabu, (16/10/24).
Seperti diketahui, Antariksa Artidi adalah engineer human resources Yodya Karya dan pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta pada lanjutan sidang perkara No. 53/Pdt.G/PN/Jkt.Utr/2024 di PN Jakarta Utara yang digelar pada 11 September 2024 lalu.
Disampaikan Antariksa, Yodya Karya sebagai perencana, telah menyusun perencanaan sesuai standarisasi baku ketentuan SNI yang bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk standarisasi Sondir tanah, Boorring dan pemetaan tanah guna menentukan kebutuhan struktur bawah pondasi.
Terjadi perubahan struktur lapisan bawah tanah keras setelah gempa pada saat dilakukan soil tes ulang.
Bahwa kemudian pasca gempa ditemukan kerusakan struktur dinding bangunan, dinilai keliru besar jika langsung menyalahkan Yodya Karya.
“Tidak ada seorang pun ahli dapat memastikan keadaan struktur bawah pondasi dengan melakukan mitigasi setelah bencana. Sehingga evaluasi atau Mitigasi paska gempa tidak dapat dijadikan rujukan untuk menilai keadaan struktur dibawah. Karena akibat factor alam itu dahsyat,’’ tegas Antariksa.
Antariksa mengingatkan obyektivitas pendapatnya berdasarkan keilmuan yang dimiliki. Ia mengingatkan pernyataan majelis hakim pada sidang sebelumnya. Bahwa gempa, kebakaran, banjir, itu rencana Tuhan. Bukan rencana manusia.
Ia berharap semua bisa obyektif. Keterangan Ahli terkait akibat bencana, juga membuat Ketua Majelis Hakim Yamto Suseno, SH, MH meluruskan agar pihak penggugat memahami apa yang disampaikan Ahli.
“Masih ingat, beliau mengatakan bisa saja gedung pengadilan ini rusak total meskipun gempa kurang dari 3 skala Richter. Semua tergantung kedalamannya. Itu dahsyatnya akibat gempa yang harus dipahami. Bahwa gempa, kebakaran, banjir, itu rancangan tuhan. Bukan rancangan manusia,” tandas hakim ketua sebelum mengakhiri sidang, sebagaimana ditirukan Antariksa.