Aceh | Lampumerah.id – Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mengerebek lapak perjudian domino di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Senin (13/9/2021)) sore.
Dalam penggerebekan itu, lima orang diamankan, di mana dua di antaranya memiliki barang haram jenis ganja dan sabu.
Adapun ke lima tersangka yakni, AT (51), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara yang diduga sebagai pelaku perjudian dan sabu.
Lalu, AI (24), wiraswasta asal Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan (pelaku ganja).
Kemudian, ZF (42), petani, warga Desa Simpang Empat, Lawe Bulan (pelaku judi).
Seterusnya, JM (42), petani, warga Desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan (pelaku judi).
Terakhir, IK (43), petani asal Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan (pelaku judi).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH,Senin (13/9/2021), mengatakan, personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah pondok di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.
Dalam laporan itu juga disebutkan kalau pada lapak judi tersebut juga kerap dilakukan tempat penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (13/9/2021) pukul 16.00 WIB, personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara langsung melaksanakan deteksi di daerah tersebut.
Setibanya di lokasi, personel melakukan deteksi aksi dengan melakukan penggerebekan ke lokasi pondok yang dimaksud.
Polisi kemudian mengamankan 5 orang yang sedang berada di dalam pondok dan melakukan perjudian jenis qiu-qiu.
Kemudian personel Sat Intelkam melakukan penggeledahan badan dari para pelaku perjudian tersebut.
Ternyata, dari AT didapat paket sabu 1 ampul yang disembunyikan di dalam handphone Samsung (rusak) dan 1 ampul kecil, serta 3 paket kecil di saku celana sebelah kiri.
Pelaku perjudian bernama AI didapati membuang bungkusan kecil yang setelah dicek oleh personel, ternyata berisi narkotika jenis daun ganja kering.
Al mengaku bahwa ganja tersebut sebanyak 1 amp yang dibeli dari seseorang yang sudah melarikan diri pada saat penggerebekan.
Menurut Kapolres, dalam penggerebekan itu, turut diamankan plastik ampul besar dengan berat 2,27 gram, 1 plastik ampul sedang dengan berat 0,23 gram, dan 3 paket kecil dengan berat 0,16 gram, dengan berat bruto keseluruhan 2,66 gram.
Sedangkan ganja diamankan satu selendang bungkusan ganja kering dengan berat 100 gram,1 amp ganja kering dengan berat 2,10 gram, satu buah handphone, dua mancis, satu buah tas samping, satu dompet, uang Rp 100 ribu satu lembar, kartu domino qiu-qiu, dan uang pecahan 2 ribu sebanyak 9 lembar.
“Narkoba harus dibasmi di Aceh Tenggara,” tegas Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono atau akrab disapa Mas Bram.