Gisel Besok Disidang, Siapkan Ini…

Oleh: Djono W. Oesman

Gisella Anastasia disidang, Selasa besok. Ributnya hari ini Yang meributkan wartawan. Dengan pertanyaan: Apa persiapanmu? Ya, Gisel bingung. Memangnya, dia pengacara yang punya strategi hukum?

Ditanya model begitu, selebritis dihadapkan dilema. Mau gak dijawab, takut ditulis jelek. Dijawab, kok terlalu sederhana. Seandainya jawaban bergurau, beritanya bisa dipelintir wartawan.

Akhirnya dia jawab begini:”Siap dan bersedia-lah.” Itu dikatakan saat Gisel mendatangi Polda Metro Jaya, Senin kemarin, sebagai wajib lapor selaku tersangka kasus video porno tersebut.

Maklum, hari ini pertama kali bagi Gisel disidang. Sebagai saksi. Dari dua tersangka, penyebar video tersebut, PP dan MN. Dua tersangka itu sudah menjalani proses sidang sejak 2 Maret 2021. Sidang tertutup.

Jadi, mungkin Gisel keder. Apalagi, kasus ini selalu diliput pers, juga trending topic di medsos. Sehingga menghebohkan. Juga memalukan bagi pelakunya.

Gisel mengaku, akan mengikuti tiap proses kasus tersebut. Dia mengosongkan jadwalnya tiap Selasa, untuk disidang, yang dijadwal tiap Selasa.

“Sekarang saya nunggu. Pengadilan menjadwal, sidang tiap Selasa. Semula saya nggak bisa. Tapi sekarang sudah saya kosongin jadwal saya,” tuturnya.

Penegak hukum bersikap sangat baik terhadap Gisel. Ketika pihak Jaksa menjadwalkan sidang Selasa, Gisel awalnya menyatakan, tidak bisa hadir. Karena ada urusan keluarga.

Jaksa malah mengikuti jadwal Gisel. Kasi Intel Kejari Jaksel, Odit Megodondo kepada wartawan, Kamis (4/3/2021) mengatakan: “Gisel tadi menyampaikan surat permohonan, penundaan sidang. Minta tunda minggu depan.”

Kemudian Gisel membatalkan jadwal pribadi, beralih mengikuti jadwal sidang. Dan, Gisel menyatakan siap disidang.

Sejak awal, kasus ini serba tanggung. Penyidik Polri kelihatan ragu, antara menetapkan Gisel sebagai tersangka atau bukan. Proses kasus berjalan sangat lamban.

Akhirnya, Gisel tersangka. Begitu juga pemain pria, Michael Yukinobu Defretes (Nobu).

Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.”

Kata ‘menyebarluaskan’, sebanarnya tidak terpenuhi. Gisel perekam video tersebut, katanya, sebagai koleksi. Lalu videonya dibagikan ke Nobu via AirDrop. Ini hanya ada di perangkat iOS (ponsel merek Apple). Sangat kecil kemungkinan ‘bocor’ ke publik.

Tapi, Gisel mengaku ke polisi, ponselnya sempat rusak dan diservis. Mungkin dari situ data tersebut kemudian menyebar.

Tapi, unsur ‘menyebarluaskan’ di Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, tidak tercapai. Gisel mengirim video kepada satu orang: Nobu. Juga tidak masuk unsur “memperjualbelikan” atau unsur “menyewakan”. Yang arahnya untuk keuntungan ekonomis.

Buktinya, tersangka Gisel dan Nobu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP, menyatakan, penahanan tersangka atau terdakwa, yang di poin a, disebutkan: Ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Gisel Nobu diancam maksimal 12 tahun.

Di situ kelihatan ada keraguan penyidik. Tidak tegas. Kalau tegas, ya tersangka ditahan. Atau, Gisel – Nobu tidak jadi tersangka. Sedangkan, tersangka adalah penyebar, PP dan MN yang kini dalam preses sidang.

Tapi, seumpama Gisel – Nobu bebas secara hukum, masyarakat bakal heboh. Karena sudah jelas, berhubungan seks bukan suami – isteri, tersebar ke publik. Buktinya jelas.

Di situ, Gisel – Nobu melanggar pasal perzinahan. Tapi, perzinahan bukan termasuk delik biasa. Melainkan delik aduan. Artinya, penyidik polisi tidak bisa bertindak, tanpa aduan dari pihak yang dirugikan.

Siapa yang dirugikan? Berdasar pengakuan Gisel dan Nobu, bahwa video porno tersebut terjadi pada 2017. Sedangkan, Gisel sah bercerai dengan Gading Martin pada Januari 2019. Artinya, saat kejadian status Gisel adalah isteri Gading.

Pihak dirugikan di kasus itu, Gading Marten. Seumpama ia mengadu ke polisi, baru-lah polisi bisa bertindak. Sedangkan, Gading diam.

Tapi, kasus ini akan dibuktikan di pengadilan. Yang pastinya dipantau ratusan juta rakyat Indonesia. Karena, Gisel tokoh. Juga, masyarakat kita sangat suka kasus beginian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *