GPMN FH Universitas Trisakti Gelar Diskusi Terbuka, Soroti Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP

JakartaLampumerah.id, Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GPMN) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar diskusi terbuka pada Rabu (12/2/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Rugu dalam Universitas Trisakti dan mengangkat tema “Menolak RUU KUHAP, Kawal Pasal yang Bermasalah, Tingkatkan Kesadaran Pemuda untuk Menjaga Haknya dalam Perumusan Undang-Undang.”

Diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi berbagai pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta mendorong peran aktif pemuda dalam menjaga hak-haknya dalam proses legislasi.

Para peserta, yang mayoritas berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti, terlibat aktif dalam perbincangan terkait implikasi RUU tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sekretariat Daerah Gerakan Pemuda Mahasiswa DKI Jakarta (GPM DKJ), Rio Novaldi, dalam pemaparannya menegaskan bahwa mahasiswa harus memiliki kesadaran kritis terhadap setiap kebijakan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Ia menyoroti pentingnya pengawalan terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

“Pemuda, terutama mahasiswa hukum, memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum agar tidak merugikan rakyat. RUU KUHAP mengandung beberapa pasal yang perlu dikritisi agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum,” ujar Rio Novaldi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan pemuda dalam proses perumusan undang-undang adalah bagian dari tanggung jawab moral dan akademis.

Jika mahasiswa tidak terlibat, maka kebijakan hukum akan terus dibuat tanpa kontrol yang kuat dari masyarakat sipil.

Diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta berdiskusi lebih jauh mengenai langkah konkret yang dapat diambil untuk mengawal revisi RUU KUHAP.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemuda dalam memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *