Samarinda | Lampumerah.id – Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan Juwanah yang ditemukan tinggal tengkorak. Pelaku merupakan RE (35) rekan kerja korban yang bertugas sebagai sopir perusahaan.
RE ditangkap polisi setelah penyelidikan soal laporan orang hilang. Dia kemudian dibawa polisi untuk menunjukkan TKP pembuangan mayat di Jalan Poros Samarinda-Kutai Kartanegara hingga mengungkap kasus tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku telah merencanakan dengan mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban. Dia juga mengakui sempat ingin memperkosa korban.
“Saya lupa beberapa kali menusuknya. Sempat ingin memperkosa tapi tidak jadi,” ujar RE di Mapolresta Samarinda, Senin (27/9/2021).
Dalam kasus tersebut, RE membunuh untuk menguasai harta benda korban. Dia mengambil dua buah ponsel korban merek iPhone dan uang tunai Rp12 juta.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga yang menyebut Juwanah tak pulang sejak 7 September. Hasil penyelidikan, polisi menangkap RE (35) teman kerja korban.
“Korban awalnya minta diantar pelaku untuk bertemu nasabah. Saat itulah dia dibunuh dalam mobil lalu mayatnya dibuang,” ujar Eko, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, mayat korban ditemukan sudah menjadi tengkorak. Dia hilang selama 16 hari hingga akhirnya ditemukan.
“Korban dibunuh dalam mobil. Motifnya perampokan untuk menguasai harta benda korban. Pelaku juga sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli pisau yang dipakai untuk membunuh korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 subsider Pasal 338 KUHp dengan ancaman pidana seumur hidup.