Jakarta | Lampumerah.id – Kegiatan pembersihan stiker dan poster produk rokok itu berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014, Pergub Nomor 1 Tahun 2015, Pergub Nomor 148 Tahun 2017 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
“Pak Gubernur (Anies) memerintahkan Satpol PP untuk menghilangkan atau menutup stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbul di supermarket, swalayan maupun toko-toko kecil,” kata Kepala Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Senin (13/9).
Menurut Ivand, peraturan tersebut sudah lama berlaku, namun belakangan warga kerap tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Kata Ivand, tujuan pencabutan iklan produk rokok juga untuk menekan angka perokok di ibu kota.
“Banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok jadi banyak perokok,” kata Ivand.
Selain mencabut poster iklan rokok, Satpol PP juga menutup display rokok dengan kain berwarna putih.
Adapun imbauan tersebut akan berlangsung hingga akhir September 2021.
Nantinya, jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, Satpol PP akan memberikan teguran.
“Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame,” demikian Ivand