JPN YK: Tututan CPI Obscure Lible dan Mengada Ada

Head Office PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Gedung kaca modern berlantai dua warna abu abu ini tampak kokoh dan megah. Kantor operasional ratusan karyawan perusahaan milik pengusaha Thailand beromset ratusan milyar rupiah.

Serang l lampumerah.id. – Gedung dengan luas 10 ribu meter persegi, perencana pembangunan dibuat dan diawasi konsultan PT Yodya Karya dengan standar (SNI).

Mulai di bangun tahun 2019, Kontraktor pelaksananya PT. Pulau intan Perkasa dan rampung tahun 2020. Masih kokoh dan aman dipergunakan sebagai aset perusahaan sejak resmi operasional empat tahun lalu.

Ironis, gedung saat ini oleh Sang Pemilik dijadikan obyek gugatan materiil Charoen Pokphand Indonesia tbk (CPI) terhadap Yodya Karya dan Pulau intan (turut tergugat).

Penyebabnya, terjadi keretakan pada struktur dinding gedung di beberapa titik setelah terjadi gempa di tahun 2019 hingga menjadi polemik dan berujung gugatan No.53/Pdt G/PN.Jakarta Utr/2024.

Majelis hakim PN. Jakarta Utara telah menjadwalkan agenda pemeriksaan langsung obyek perkara gedung CPI di Cikande, Serang, Banten pada Jumat, 29 November 2024 dan dihadiri para pihak.

Gelar pemeriksaan langsung obyek perkara guna memastikan kebenaran fakta titik keretakan atau kerusakan struktur dinding bangunan. Apakah sesuai dengan eksepsi gugatan  sekaligus menjadi bukti materiil.

Mulai pukul 10:00 WIB pemeriksaan dipimpin majelis hakim dari PN Serang dikarenakan lokus delictus berada di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hadir dari pihak tergugat para saksi fakta beserta Jaksa Pembela Negara (JPN) dan kuasa hukum turut tergugat mewakili Kontraktor PT. Pulau Intan Perkasa.

Pada sesi pemeriksaan obyek perkara, pihak penggugat  kepada majelis hakim memberikan keterangan bahwa penurunan tanah dan kemiringan bangunan akibat YK salah dalam perencanaan.

Sementara JPN YK menyatakan bahwa penurunan tanah dan kemiringan bangunan terjadi akibat gempa yang terjadi pada awal bulan agustus 2019 .

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, bahwa keretakan terjadi ketika progres pelaksanaan pembangunan gedung mencapai 70 persen. Sementara penurunan, kerusakan dan kemiringan bangunan mulai terjadi secara perlahan pada awal januari 2020 (masa pemeliharaan) setelah gempa terjadi.

Enginner Riko Artidi yang juga saksi fakta YK membeberkan hasil mitigasi penyelidikan tanah yg dilakukan setelah gempa. Diketahui bahwa terdapat perubahan kedalaman tanah keras dibandingkan dengan penyelidikan tanah pada saat perencanaan.

“Akibat gempa tentu sangat berpengaruh terhadap struktur gedung bangunan sehingga menyebabkan beberapa kerusakan dan kemiringan bangunan,” kata Riko usai gelar pemeriksaan, Jumat, (29/11)

Sementara kuasa hukum kontraktor pelaksana PT. Pulau Intan menegaskan jika dalam pelaksanaan pembangunan sudah sesuai dengan arahan konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Riko Artidi menambahkan jika kerusakan struktur bangunan tergolong masih bisa diperbaiki dan salah satu alternatif dengan cara didongkrak.

“Tidak perlu dibongkar dan bangun ulang karena cara itu membutuhkan biaya besar sebagaimana eksepsi tuntutan gugatan CPI. Padahal bangunan secara fungsional  masih utuh dan  aman digunakan untuk operasional,” lanjut Riko

JPN YK meyakini kerusakan struktur bangunan akibat gempa, dan gelar pemeriksaan menguatkan bukti jika salah besar CPI menggugat YK.

“Berdasarkan fakta lapangan setelah pemeriksaan langsung, kami yakin keretakan struktur gedung akibat gempa. Sehingga gugatan Charoen Pokphand obscure lible. Selain salah alamat, tidak jelas, tuntutan materil dan imateril 200 milyar terkesan mengada ada karena tidak sesuai dengan fakta kerugian.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru