Jual beli Tanah Gogol Gilir Sidokerto Buduran Dipertanyakan,PT Kembang Kenongo Dirikan Rumah Perumahan Diduga Tak Berijin.

 

Sidoarjo | Lampu Merah.id – Polemik antara petani Gogol gilir dengan PT Kembang Kenongo terkait jual beli tanah masih bergulir kasusnya.

Sempat viral serta menjadi perhatian publik,diduga adanya ketidak sinkronan antara petani dengan pihak pengembang PT.Kembang Kenongo diantaranya terkait dengan pembayaran jual beli tanahnya.

Menurut informasi, yang dihimpun media ini ketika adanya jual beli Tanah gogol gilir pihak petani cuman dibayar beberapa juta saja oleh pihak pengembang.Dan itu pun dilakukan pengembang dengan tim 9 (paguyuban dari sebagian petani Gogol gilir ).Sedangkan, petani Gogol gilir ada sekitar 21 orang.

“Petani Gogol gilir merasa dirugikan dengan adanya jual beli ini.Dan sekarang tanah petani sudah dibangun rumah oleh pengembang sudah diperjual belikan serta sebagian sudah dihuni,” bebernya.

Ia menjelaskan,bahwa pihak pengembang sudah membangun perumahan Sono Indah di Dusun Klangri sekitar 52 unit.

“Untuk status tanahnya,diduga masih Gogol gilir serta diduga masih atas nama petani.Karena itu pun belum adanya pelepasan,” ujarnya,Senin,(25/11/2024).

Ditempat terpisah, Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin saat dikonfirmasi lewat aplikasi whats App ditanya terkait jual beli tanah petani Gogol gilir tidak memberikan jawaban,memilih bungkam suara.

Disisi lain,Adim perwakilan pengembang PT Kembang Kenongo menjelaskan,bahwa kami dari pihak pengembang sudah membeli tanah petani sebesar 2,8 Milyar.Akan tetapi,kami masih membayar Rp 2,6 Milyar,masih kurang Rp 200 juta.Rencananya kami akan lunasi kekurangannya.

Disinggung,terkait legalitas pendirian perumahan pihak pengembang apa sudah mengantongi ijin dari Dinas terkait ?. ” Belum ada ijinnya sama sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Imam LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAS) menyatakan, terkait jual beli tanah petani oleh pihak pengembang itu adanya mis komunikasi.Akhirnya,para petani merasa dirugikan.

“Entah ini, yang salah pihak pengembang,Tim 9 atau kah Kepala Desa yang tidak adanya sosialisasi atau pun mungkin diduga adanya unsur kesengajaan memperkaya diri sendiri.Ini perlu di kaji ulang,” tegasnya.

Selain itu,untuk legalitas perijinan membangun perumahan sudah diatur Perda nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung .Harus mengantongi ijin baik surat keterangan rencana kota (SKRK) serta ijin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PPKPR) berdasarkan Permen Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.Selain itu juga harus ada ijin-ijin yang lain.Bisa dipastikan adanya kerugian negara diduga adanya penggelapan PPN serta PPH terkait jual beli rumah.

“Tidak hanya itu,untuk merubah status Tanah Gogol gilir itu surat keputusan (SK ) Gubernur, tidaklah mudah membutuhkan waktu lama,diduga juga belum lunas pembayaran ke petani.Status tanahnya diduga masih nama petani rentan bisa diambil alih sama petani.Dan pihak user yang telah membeli rumah juga dirugikan.Karena pihak pengembang belum kantongi ijin dari Dinas terkait,ini sangat rawan tuntutan ke ranah hukum,”pungkasnya.Bersambung **Del/Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru