GRESIK | lampumerah.id – Setelah sempat menghirup udara bebas, Ketua BPD Roomo Kecamatan Manyar Nurhasyim, akhirnya kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Penahanan kembali Nurhasyim berdasar Sprindik Kajari no: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 Tanggal 21 Oktober 2024.
Sebelumnya, Nurhasyim datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Gresik sebagai tersangka Senin (16/12) sekitar pukul 11.00 WiB. Sekitar pukul 14.00 WIB, Nurhasyim kembali ditahan dan dikirim ke Rutan Banjarsari Cerme.
Kasi Pidsus Alifin N Wanda mengatakan, Nurhasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT Smelting dengan No : Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
“Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024,” jelasnya.
Masih menurut Alifin, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa apa yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kades Roomo Tawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari CSR PT Smelting senilai Rp.150.650.000.
Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penahanan Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo atas dugaan penyalahgunaan anggaran beras untuk warga dari dana CSR PT.Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.
Beras yang disalurkan dinilai jelek, rusak dan tak layak konsumsi. Ketika dilakukan pemeriksaan, beras tersebut dibeli dari Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati pada Musdes yaitu Rp 14 ribu per kilogram.
Ketua BPD Roomo Nurhasyim lalu melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik, yang kemudian dikabulkan sehingga Nurhasyim dikeluarkan dari tahanan.