Kajari Tetapkan Kadin Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 960 Juta

GRESIK | lampumerah.id – Kejaksaan Negeri Gresik secara resmi menetapkan MF, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah UMKM sebesar Rp 960 juta lebih.

Selain MF, Kejari juga menetapkan RF, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi , pihak swasta selaku penyedia dalam
pembelian dan pendistribusian barang kebutuhan UMKM.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riyana mengatakan kedua tersangka resmi ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

‘Tersangka RF sekarang masih diperiksa, nanti akan langsung kita tahan,” ujar Kajari Nana kepada wartawan, Selasa (28/11) petang.

Dikatakan Nana, dalam kasus ini pihaknya menemukan ada 4 penyimpangan dalam pembelian dan pendistribusian untuk UMKM.

Ke empat penyimpangan itu, pertama barang tidak sesuai dengan proposal, sehingga tidak bisa dipakai.

Kemudian barang tidak sesuai dengan spesifikasi pengajuan, jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan pengajuan. Terakhir, ada UMKM yang justru menerima uang tunai bukan barang.

“Pemberian dalam bentuk uang, itu jelas menyalahi aturan. Total kerugian negara sebesar Rp 960 juta lebih,” ujar Nama Suryana.

Penyidik, kata Nana, sudah memeriksa 172 UMKM dari 782 UMKM penerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 19,5 Miliar, yang melibatkan 12 penyedia.

“Karena menyangkut korupsi uang negara, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Kajari Nana Suryana. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *