Kasus Lahan Pergudangan Di Gresik, Penggugat Duga Ada Pemalsuan Tanda Tangan

GRESIK | lampumerah.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar Persidangan Setempat (PS), pemeriksaan lokasi atas gugatan Tjong Cien Sing kepada Ng Ek Song, terkait batas tanah di Pergudangan Manyar Mas Karimun, Kecamatan Manyar, Gresik.

Agenda sidang PS nomer perkara 58/Pdt.G/2023/PN GSK dipimpin majelis hakim Fitra Dewi Nasution SH MH, M Aunur Rofiq SH MH, Adhi Satrija Nugraha SH, dengan menghadirkan Tjong Cien Sing dan kuasa hukum serta perwakilan tergugat Ng Ek Song di Pergudangan Manyar Mas Karimun.

“Agendanya melihat langsung lokasi dan batas-batas yang dimaksud penggugat maupun tergugat. Kami tidak berpihak kepada siapapun, kami adil,” kata Hakim Fitra Dewi Nasution SH MH, saat Persidangan Setempat.

Kuasa hukum pengggugat Agnes Marta mengatakan, berawal dari kesepakatan yang tidak jelas berapa yang berkurang dan hanya bersepakat meluruskan batas antara pihak penggugat dengan tergugat.

“Sertifikat 149 yang kami ajukan dan ada dugaan penyerobotan di sertifikat 144 dan sertifikat 686 yang posisinya bersebelahan dengan tergugat,” kata Agnes Marta.

Agnes Marta mengaku, selama proses pengukuran ulang yang dilakukan tergugat, pihaknya tidak pernah menandatangani berita acara pengukuran.

“Tergugat melakukan pengukuran ulang sekitar bulan Mei 2023 tanpa sepengetahuan klien kami. Kemudian tanggal 5 Juni 2023 sertifikat klien kami dipinjam tanpa memberikan instruksi apapun,” ungkapnya.

“Ternyata setelah dikembalikan,i pada 7 Agustus 2023 kami lihat tertulis adanya pengurangan. Awalnya 32.750m2 menjadi 30.459m2, jadi ada kekurangan 2.291m2,” imbuhnya.

Menurut Agnes Marta, pihaknya sudah mengajukan pengembalian batas kepada BPN Gresik, namun tidak dilaksanakan dengan baik.

“Didata yang kami pegang, baik surat pengukuran ulang maupun surat pernyataan pengurangan kami menduga tanda tangan klien kami adalah palsu, kaena tidak merasa menandatangani surat-surat tersebut. Atas perbuatan ini klien kami mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8 miliar,” ujarnya.

Kasie Pengukuran Kantor ATR/BPN Gresik Agung Harianta menuturkan, pengajuan pengukuran ulang atas tanah prosesnya atas persetujuan semua pihak yang bersebelahan.

“Kewajiban pemilik tanah untuk memasang tanda batas, itu bukan kewenangan BPN, kami hanya mendata. Perihal penunjukan batas itu sesuai dengan kesepakatan para pihak yang terkait atas tanah itu,” terang Agung Harianta.

Agung Harianta menjelaskan, perihal peralihan tanah dan sebagainya, sejauh berkas data persyaratan itu lengkap, maka pihak BPN tidak punya kewenangan untuk menolak.

“Sepanjang lengkap, artinya persyaratan dipenuhi semua maka akan kami proses. Perihal gugatan di pengadilan, biar selesai dulu di pengadilan, kami akan mengikuti apapun hasilnya,” pungkasnya.

Pihak tergugat hingga sore ini belum bisa dikonfirmasi. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru