Kejaksaan Sita Uang Rp 149,8 Juta Dan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PTSL Suko

Sidoarjo l Lampumerah.id – Kantor Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Digeledah Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita uang sebesar Rp 149,8 juta, yang diduga hasil dari perkara korupsi pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di ruang Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita beberapa barang bukti, yang diduga hasil dari pungli program PTSL.

“Barang bukti uang tunai sebesar Rp 149,8 juta kami sita dari ruang Kantor Kepala Desa Suko (Rokhayani), setelah tim melakukan penggeledahan secara intensif di ruangan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Selasa (9/11/2021).

Lanjut Aditya, bahwa barang bukti uang tunai yang disita tersebut, diduga kuat hasil pungli dari warga pemohon PTSL. Untuk biaya pengurusan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Selain uang tunai, tim penyidik pidana khusus juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan
surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

“Pengeledehan hingga penyitaan barang bukti uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan korupsi dugaan pungli tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie menjelaskan bahwa saat ini perkara dugaan korupsi pungli PTSL Desa Suko sudah naik ke tingkat penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengungkap pungli tersebut, termasuk panitia PTSL, perangkat hingga Kepala Desa Suko Rokhayani. Dari pemeriksaan tersebut tim penyidik berhasil mengetahui peran masing-masing dalam dugaan Pungli PTSL di Desa Suko.

Meski sudah masuk ke tingkat penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, belum menetapkan tersangka. Dalam dugaan perkara pungli tersebut,  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Penetapan tersangka masih belum. Nanti pasti akan kami umumkan (tersangka),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *