KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta | lampumerah.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (20/2/25).

Penahanan HK setelah mangkir dari panggilan KPK, namun Hasto Kristiyanto akhirnya datang ke gedung Merah Putih bersama kuasa hukum Maqdir Ismail beserta ratusan kader dan sejumlah tokoh PDIP sekitar pukul 09:50 WIB. Diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu, Ripka Citaning, dan Komarudin Watubun.

Hasto pun menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, dari pukul 10:00 sd 19:00 WIB terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Pada pukul 18:00 WIB Hasto Kristiyanto nampak telah mengenakan rompi oranye bernomor 18 dengan tangan diborgol di dalam gedung KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konfrensi pers mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto guna kepentingan penyidikan ditahan selama 20 hari.

“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur,” ungkap Setyo, Ketua KPK.

Setyo Budiyanto menyatakan, pertimbangan alasan hukum HK ditahan, karena Hasto Kristiyanto terbukti sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama dengan Syaiful Bahri.

Saat proses tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020, Hasto Kristiyanto diduga kuat memerintahkan penjaga rumah aspirasi (Kusnadi) untuk menelepon Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai saat ini.

Selain alasan hukum penyidik KPK juga memaparkan alasan subyektif terkait di tahannya HK. Pertama, alasana subyektif yakni alasan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

“Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan. Kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” tambah ketua KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *