Solo l lampumerah.id – Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, SH. membantah tudingan viral permohonan Judisial Review mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta terkait batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan MK belum ditanda tangani saat pengajuan ke MK, hingga mengundang polemik di berbagai media sosial.
“Tidak betul berita itu. Kami bukan baru pertama kali mengajukan permohonan. Jadi kami siap buktikan, kami tahu betul prosedur dan aturan permohonan judisial review, termasuk kewajiban tanda tangan pemohon itu atas nama kuasa hukum, bukan atas nama Almas. Itu sudah,” jelas Arif Sahudi, melalui seluler, Jumat, (3/11/23)
Dijelaskan oleh Arif, permohonan itu diajukan Kuasa Hukum melalui online menggunakan file PDF dan word paper dan ditandatangani lengkap
Kemudian pada 5 September 2023 MK memberitahu permohonan Almas Cs sudah masuk MK.
Lalu Pada 13 September 2023, MK memberitahu pihak pemohon jika ada koreksi untuk diperbaiki setelah itu dikirim kembali oleh pemohon pada hari yang sama dalam bentuk PDF dan Word Paper.
Baru kemudian pada 18 September 2023 MK menyatakan permohonan lengkap dan dinyatakan OK. Done.
Pada 19 September 2023 jam 10 pagi MK umumkan lagi, untuk cek terakhir soft kopi dan word.
“Komunikasi kami dengan pihak MK melalui email dan whastup kemudian dinyatakan memenuhi syarat permohonan mengenai batas usia capres-cawapres. Hasilnya sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Itu kronologis sebenarnya mas,” tegas Arif
Almas adalah putra Sulung Boyamin Saiman (Kordinator MAKI). Pemohon Judisial Review terkait syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Memang ada perbedaan dari permohonan kami. Makanya disebut dalam risalah putusan MK diterima sebagian. Karena permohonan kami batas usia minimal capres cawapres 40 tahun dan berpengalaman. Bukau atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau pernah menjabat atau dipilih melalui pemilu,’ yakin Arif.
Arif mengakui, putusan MK atas permohonan Almas mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait keberatan Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, berdampak pada memanasnya konstelasi politik nasional jelang pilpres 2024.
Namun pihaknya menegaskan tidak ada pesanan politik terkait pencalonan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo atas permohonan itu.
“Gugatan permohonan itu murni atas inisiatif Almas dan tim kuasa hukum. Sampai detik ini kami tidak kenal atau ada telfon dari orangnya Gibran atau Pak Jokowi. Jadi tudingan viral terkait tandatangan dan keabsahan permohonan itu, saya pastikan tidak benar,” tutup Arif.