Sumut | Lampumerah.id – Seorang mantan pramugari berinisial CLK menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, HAB.
Peristiwa penganiayaan terhadap mantan pramugari itu terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun penyebabnya ialah korban meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan sang suami.
Kini, kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut itu sudah naik ke meja persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.
“Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.
Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.
“Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipi saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya.”