Narkoba Jenis Rokok Elektrik Beredar di Tangerang, 9 Tersangka Diamankan Polisi

Tangsel | Lampumerah.id –
Sembilan tersangka kasus penyebaran narkotika jenis sinte yaitu narkoba dengan spesifik tembakau atau cairan (Liquid) rokok elektik diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (11/9/2021). Polisi mengimbau para pengguna rokok elektrik agar hati-hati memilih liquid yang digunakan.

Diketahui, narkoba jenis sinte ini dapat menimbulkan gejala langsung seperi mual, muntah, jantung berdebar, kejang hingga kordinasi otak dengan tubuh menjadi buruk. Ke-sembilan tersangka pengedar narkoba jenis sinte itu ditangkap aparat kepolisian Polres Tangsel di tempat berbeda.

Awalnya, polisi mengamankan tersangka GR dan MN di Jalan Raya Ciater Serpong Kota Tangsel, dengan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sinte dengan berat 92.7 gram.

“Kemudian berdasarkan keterangan tersangka GR, barang bukti berupa narkotika jenis sintetis tersebut didapat dari pemilik akun Instagram AS,” ujar Kasat Kapolres Tangsel Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (11/9/2021).

Polisi lalu mengejar tersangka AS yang berhasil diamankan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 di sebuah apartemen di Tangsel yang sekaligus dijadikan tempat untuk memproduksi narkoba itu.

“Kami mengamankan juga barnag bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 228,6 gram, dan tiga bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan serbuk warna kuning sebagai bibit dengan berat brutto 159,07 gram,” tambahnya.

Masih dari apartemen AS, polisi juga mengamankan tiga buah gelas ukur yang berisi serbuk warna kuning sebagai bibit dengan berat brutto 145,82 gram, serta dua 2 botol yang berisi serbuk basah warna kuning sebagai bibit dengan berat brutto 34,63 gram.

“Peralatan tersebut untuk memasak serbuk warna kuning bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis,” terangnya.

Hasil dari pengembangan kasus itu, kemudian diamankan juga tersangka AN di wilayah Ciputat yang berperan sebagai pengedar (reseller) yang juga memproduksi narkoba jenis tersebut di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Bogor.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis Sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan,” katanya.

16 paket narkoba jenis sintesis siap edar diamankan polisi dari FL dan AG yang beratnya mencapai 152,44 gram. Barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Tangsel.

Dari pengembangan selanjutnya, polisi juga mengamankan tersangka GS, lalu VC, PR, dan RH. Tiga tersangka terakhir ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Di sebuah rumah di Kabupaten Gowa yang merupakan tempat memproduksi sinte, polisi mengamankan 10 paket serbuk warna kuning sebagai bibit sinte dengan berat 2.284 gram.

“Juga satu bungkus plastik bening yang berisi tembakau sintesis dengan berat brutto 55,8 gram,” tutur Iman.

Para tersangka kini mendekam di penjara Mapolres Tangsel, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (C) subsider 132 ayat (1), undang – undang Republik Indonesia (UURI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

” Kami masih melakukan pengejaran satu orang lagi yang di duga terlibat dalam kasus ini yang berinisial AP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *