Otak Penjualan Bayi di Sumsel Ternyata Ayahnya Sendiri, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Berjudi

Palembang | Lampumerah.id – Masih ingat dengan kasus bayi yang dijual oleh ibu kandungnya, kini polisi juga ikut mengamankan Bobi (26) suami dari Anita, yang lebih dulu ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang karena menjual bayinya seharga Rp 7 juta kepada pasutri asal OKU Selatan. Bobi diamankan karena terungkap menjadi otak dari penjualan bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah dilakukan pendalaman oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang terhadap kasus penjualan bayi ini, terungkap bahwa Bobi memiliki peran bahkan sudah tau kasus ini dari awal.

“Jadi Bobi dan Anita melalui perantara US yang masih DPO, serta Rohimah dan Putri ketemu dengan Gatot, berniat untuk menjual bayi yang berusia 1,5 tahun hasil pernikahan siri keduanya,” katanya, Sabtu (30/10/2021).

Diawal pertemuan Bobi sudah hendak menjual bayinya seharga Rp 10 juta kepada Gatot untuk diserahkan ke Maliki dan Mardiana. Namun karena tawar menawar tidak sepakat akhirnya dibatalkan.

“Gatot menawar harga bayi itu seharga Rp 7 juta, namun karena Bobi bersikeras dengan harga yang sudah ia tentukan akhirnya dibatalkan, dan yang mengatur waktu pertemuan semua Bobi,” katanya.

Ditambahkan Tri, kronologi awal penjualan bayi ini, pada hari Selasa (19/10/2021) Bobi dan Anita berniat untuk menjual bayi mereka yang berusia 1,5 bulan senilai Rp 10 juta dikarenakan masalah Ekonomi dan untuk modal membuka usaha. Lalu Bobi menghubungi Putri melalui Messenger Facebook untuk menawarkan anaknya Rp 10 juta dan ditolak oleh Putri.

Kemudian pada hari Kamis (21/10/2021), sekitar pukul 14.00 WIB tanpa sepengetahuan Bobi, Anita mendatangi rumah Rohima di Jalan Lestari Kelurahan Kemang manis Kecamatan IB II Palembang dengan membawa bayi bernama Stefani. Saat tiba di kediaman Rohimah sudah ada US, Rohimah dan Putri tidak lama kemudian datanglah Gatot. Lalu Anita menyerahkan anaknya kepada Rohimah dan Anita menerima uang dari Gatot Rp 7 juta.

Kemudian uang tersebut dibagi, Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, dan Rohimah Rp 300 ribu dan Anita pulang kerumahnya Jalan Kemang manis Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, dengan membawa uang Rp 5 juta.

Dan saat Bobi pulang ke rumah, ia melihat bayi mereka sudah tidak ada. Anita cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang Anita Rp 5 juta. Bobi yang tidak senang memarahi Anita karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan Bobi,

Lalu Bobi meminta Anita untuk menghubungi Gatot agar anaknya dikembalikan karena Bobi tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban namun Gatot mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan.

“Uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, Rp 300 ribu untuk membeli Sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online, sisanya uang Rp 2 juta dipegang oleh Bobi dan dijadikan barang bukti oleh penyidik,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan tersangka Bobi kita amankan pada hari Jumat (29/10/2021) malam, setelah kita cek urine terhadap Bobi hasilnya positif. Kini Bobi juga kita tetapkan tersangka dengan pasal yang sama tetapi kita yang melapor karena temuan penyidik, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp 10 juta untuk membuka usaha, serangkan untuk korban bayi kedepan kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru