Sidoarjo | Lampu Merah.id – Pembangunan apapun yang menggunakan uang Negara harus transparan ke masyarakat.
Saat tim investigasi, ke lokasi pembangunan stand pasar Desa Gilang menemukan dua lokasi pekerjaan,berdasarkan papan nama proyek yang terpasang (1).jenis kegiatan Pembangunan stand pasar Desa nilai pengadaan Rp 98.800.000 (termasuk pajak) Pelaksana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Lokasi Desa Gilang RT 19 RW 05 waktu pelaksanaan kurang lebihnya sekitar 22 hari.Sedangkan ( 2) jenis kegiatan pembangunan RTH Taman Desa nilai kegiatan Rp 166.095.938 pelaksana TPK, waktu pelaksanaan kurang lebihnya 36 hari.Namun dalam papan proyek ada kejanggalan volume tidak dicantumkan indikasi ada yang ditutup – tutupi.
Sekretaris Desa Udin sekaligus jabat Plh Kepala Desa saat dikonfirmasi memanggil TPKnya Nani dan Enggar untuk bisa memberikan keterangan.
Sementara itu,Enggar TPK memberikan keterangan bahwa pengerjaan stand pasar dengan anggaran Rp 98.800.000, dikerjakan secara swakelola sebagai kepala tukang Thomas termasuk dalam tiga belas orang pekerja.
“Ada beberapa item dalam anggaran itu,”ungkap Enggar,Jumat,(14/3/2025).
Ditempat terpisah,Nani TPK pembangunan RTH menyatakan,anggarannya Rp 166.095.938 dikerjakan secara swakelola.
“Pengerjaan Taman kami koordinasi ke ahlinya.Semisal terkait tanaman bunga,” bebernya.
Disisi lain,LSM Anti Korupsi Tyo menyatakan ,terkait dua pekerjaan pembangunan stand pasar Desa Gilang dengan anggaran segitu apa sudah sesuai pengerjaan dilapangan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Patut disorot ini pembangunannya.Tidak tertera volume pekerjaan di papan nama proyek.Ingat setiap bangunan itu bisa dihitung. Semisal, adanya kerugian Negara berarti di sini adanya dugaan Korupsi kami tidak segan untuk koordinasi dengan Polresta Sidoarjo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari ),” tegasnya.** Del/Aw