Gak RESIK | lampumerah.id – Kasus pembunuhan AS warga Dusun Glundung Desa Pranti Kecamatan Menganti, diduga dilakukan kurang lebih dari 18 jam sejak dilakukan evakuasi Selasa (28/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dari hasil sementara otopsi menyebutkan bagian kepala luka akibat benda tumpul. Kematiannya kurang lebih 18 jam sejak dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik.
Alumnus Akpol 2015 ini mengaku, belum bisa memastikan kasus dugaan pembunuhan tersebut. Karena pihaknya masih melakukan penyelidikan, apalagi otopsi masih berlangsung.
Penyelidikan yang dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang sampai saat ini sudah tiga orang saksi yang diperiksa.
“Dua saksi adalah kakak dan adik korban, satu lainnya tetangga korban. Kakak korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik,” ungkapnya di kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik, Selasa (28/11).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pisau, palu dan paving blok. Semua barang bukti itu, akan dikirim ke lab forensik Surabaya,
Sedangkan sepeda motor milik korban masih dilakukan pendalaman. Lantaran, dari keterangan tetangga, korban memiliki sepeda motor. Namun, saat di lokasi kejadian sepeda motor itu tidak ada. (san)