GRESIK | lampumerah.id – Setelah cukup lama terkesan bebas, salah satu tersangka korupsi hibah Rp 17,6 miliar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 akhirnya ditahan Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik , Kamis (10/10) malam.
Tersangka bernama Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, yang menjabat Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.
Setelah pemeriksaan yang melelahkan, Siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 WIB dengan mengenakan rompi oramye. Selanjutnya dia akan ditahan.di rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme.
Proses pengiriman Siska ke rutan sempat menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar Siska terlalu dekat.
“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecill,” ucap Aliifin kepada wartawan.
Wartawan langsung protes, dan mempertanyakan balik apa bedanya Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi yang sama.
Akibat adanya debat tersebut, Siska tak kunjung dimasukkan ke mobil tahanan karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat. Sampai-sampai Kasi Pidsus berulangkali memperingatkan wartawan, jika tetap mengambil gambar terlalu dekat maka Siska tidak akan dikeluarkan dari ruang penyidik.
Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir. Melihat itu, wartawan yang kesal akhirnya sepakat membubarkan diri.
Fransiska Dyah Ayu Puspitasari ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
“Iya hari ini S (Siska) kami tahan,” kata Kajari Gresik, Nana Riana kepada sejumlah wartawan sebelum Siska dibawa ke Rutan Banjarsari.
Siska disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (san)