Jakarta |lampumerah.id
Rakornas ke 3 induk koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia di gelar di DPR RI gedung GBHN Nusantara 5 V di gelar 13 September 2022. Di hadiri oleh 80 Primer koperasi tkbm dari Sabang sampai Merauke , kementrian Koperasi, kementrian perhubungan, kementrian Tenaga Kerja dan juga DPD RI.
Ketua panitia rakornas “Basri menyampaikan”hari ini kami adakan rakornas tkbm ,kali ini terregistrasi untuk 112 primer ada 80 primer artinya sudah korum untuk rakornas dari seluruh daerah di Indonesia,dari Sabang Merauke, rakornas di hadiri bersama 3 kementrian dan 1 DPD yaitu kementrian tenaga kerja, kementrian perhubungan, kementrian koperasi dan DPD RI.”terangnya.
“Rakornas membahas terkait masalah eksistensi Koprasi sebagai pengelola tenaga bongkar muat di pelabuhan yang sudah hampir 32 tahun berkiprah dan kita ingin di rakornas ini beri masukan kepada pemerintah terkait peningkatan skill,SDM untuk peningkatan tenaga kerja di pelabuhan agar bisa bersaing dengan negara-negara lain dan kita ingin kan bahwa koperasi tkbm yang telah berada di pelabuhan kurang lebih 32 tahun agar tetap di pertahankan oleh pemerintah sebagai satu-satunya wadah pengelola bongkar muat di pelabuhan.”lanjutnya.
“Selain itu Kita juga membahas soal SKB intinya sampai detik ini sesuai dgn regulasi sesuai dengan PP 07 dan turunan nya SKB masih berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum yang lain,harapan kedepan agar pihak terkait dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan untuk memperhatikan dan mempertahankan Koprasi tkbm sebagai satu-satunya wadah bongkar muat di pelabuhan, bukan di cabut tapi di revisi hal-hal yang tidak sesuai zaman pada pokok aturan, sehingga bisa bersaing dengan Negara lain.”
Di kesempatan yang sama Edi Syahdanbana ketua TKBM Kalimantan Selatan, kabupaten Tanah Bumbu menambahkan”kami mewakili primer se-Indonesia di rakornas kali ini yang kami bawa adalah ingin menyelamatkan koprasi agar Koprasi di pelabuhan tetap eksis keberadaan nya jangan sampai kita di sandingkan dengan perseroan terbatas karena jelas di UUD 25 jelas di nyatakan bahwa apalagi sudah berhasil di usahakan oleh Koprasi maka tidak bisa di usahakan oleh badan hukum lainnya, Semoga dalam rakornas ini membuat rekomendasi pemerintah agar tkbm yang sudah bekerja sekian lama jangan di utak Atik sehingga Pelbuhan tetap kondusif agar tidak menganggu bokar muat dan perekonomian tetap berjalan dengan baik.”pungkasnya.