Rizieq Kena Jebakan Betmen?

Oleh: Djono W. Oesman

Rizieq Shihab ditahan polisi, ia menggugat praperadilan. Sidang praperadilan berlarut, dua kali pihak polisi absen. Keburu, kasus utama disidangkan, Selasa (16/3/21). Maka, berdasar hukum, gugatan praperadilan gugur.

Suatu drama hukum yang seru. Antar kedua pihak bersengketa. Beginilah kasus hukum bermuatan politik: Liat, ulet, berliku.

Berawal, 12 Desember 2020. Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya. Setelah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa, terkait kasus kerumunan massa. Mengabaikan protokol kesehatan pandemi korona.

1) Kerumunan di ceramah Rizieq di Tebet, Jakarta Selatan, 13 November 2020 siang. 2) Kerumunan di ceramah Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, di hari yang sama (sorenya). 3) Kerumunan di pernikahan puteri Rizieq di Petamburan, 14 November 2020.

Karena itu Rizieq dipanggil ke Polda Metro Jaya. Dua kali surat panggilan diantarkan polisi ke rumah Rizieq di Petamburan, Jakarta Barat. Heboh, karena polisi pengantar surat dihadang massa FPI.

Ketegangan Polri – FPI pecah, Senin, 7 Desember 2020 dini hari, enam laskar FPI tewas. Empat ditembak polisi di mobil, karena melawan. Dua tewas akibat baku tembak.

Rizieq menyerahkan diri, lima hari kemudian. Begitu selesai diperiksa sembilan jam, Rizieq langsung ditahan. Penahanan inilah yang disoal. Digugat praperadilan.

Kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis kepada wartawan: “Ketika klien kami hadir di Polda, malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya.”

Tuduhan terhadap Rizieq, selain selain melanggar Prokes, juga penghasutan, melanggar Pasal 160 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kamil menyatakan, penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Maka, diajukan gugatan praperadilan. Rizieq penggugat (disebut pemohon), Polda Metro Jaya tergugat (disebut termohon). Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ternyata salah alamat. Rizieq menggugat Polda Metro Jaya, tapi ditujukan kepada Bareskrimum (Badan Reserse Kriminal Umum). Yang berarti Mabes Polri.

Maka, gugatan praperadilan gugur.

Tak terima, Rizieq mengajukan gugatan praperadilan lagi. Gugatan praperadilan kedua, sidang perdananya pada Senin, 22 Januari 2021.

Tapi, sidang tidak pernah lancar. Pihak termohon dua kali tidak hadir di persidangan. Pada sidang berikutnya, Senin (3/3/21) hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon, mengapa tidak hadir dua kali.

Termohon pun menerangkan alasan. Kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan, tidak hadir pertama, karena gugatan salah alamat. “Surat panggilan sidang diantarkan ke Bareskrim,” katanya. Sehingga termohon tidak hadir.

Hakim Suharno kembali menanyakan, mengapa tidak hadir kedua kali? “Saya tanya alasannya saja,” kata Suharno.

Jawaban kuasa hukum Polda Metro: “Kami masih koordinasi dengan Bareskrim.”

Hakim bisa menerima alasan tersebut. Kemudian sidang dilanjutkan. Agenda, pembacaan permohonan yang gagal dibaca pada dua pekan sidang sebelumnya.

Kemudian, Selasa (16/3/21) kasus utama Rizieq disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di sidang itu pun, rumit. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan tersangka Rizieq berada di tahanan Bareskrim. Mengikuti secara online.

Sidang tersendat-sendat. Rizieq mengaku, mendengar suara mereka yang berada di pengadilan. Sebaliknya, kuasa hukum Rizieq mengaku, tidak mendengar suara Rizieq. Terjadi keributan di pengadilan.

Sementara, Rizieq walk out dari sidang. Pergi begitu saja. Pihak yang berwenang menghadirkan tersangka di sidang, adalah jaksa. Tapi, jaksa tak berdaya, sebab tersangka tidak berada di pengadilan.

Hakim menegur jaksa yang tidak bisa mencegah tersangka walk out. Jaksa menyalahkan polisi yang menjaga Rizieq.

Rizieq walk out, adalah Contempt of Court. Atau, merendahkan martabat peradilan. Itu melanggar UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Sidang pun hanya berlangsung sebentar, pembacaan sudat dakwaan.

Esoknya, Rabu kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung memutuskan, gugatan praperadilan Rizieq, gugur demi hukum. Sebab, kasus utama, sudah disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur,” ujar hakim Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Apakah Rizieq kena jebakan betmen? Adalah pertanyaan pelik, krusial. Jawabnya, bisa ya. Bisa juga tidak.

Ya, karena pihak termohon dua kali tidak hadir di sidang praperadilan. Tapi, juga bisa dijawab: Tidak. Karena, gugatan Rizieq salah alamat. Otomatis termohon tidak hadir. Sehingga molor.

Terus, apakah Rizieq walk out, karena menghindari jebakan betmen? Agar sidang utama batal, untuk mengulur waktu demi sidang praperadilan? Juga sulit dijawab. Yang jelas, kasus ini super rumit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *