Sangkar Sabu Dan Dua Pengedar Diamankan Polisi

Sidoarjo | Lamer.id – Seribu satu cara dipakai oleh para pengedar narkoba. Supaya ketika menjalankan praktek jual beli narkoba, tak terendus oleh petugas. Namun petugas tetap bisa meringkus para pengedar itu.
Kedua Pengedar itu adalah Fernando Eko Julianto, (22), dan Edi Robi Apriyanto, (27). Dan keduanya adalah warga Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan pihaknya terus melakukan upaya memberantas narkoba. Pada ungkap kali ini, Petugas berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Gedangan.

“Kami membekuk kedua pelaku setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran narkoba dan kami langsung menyelidiki,” kata Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko, Minggu (07/03/21).

Heri melanjutkan, petugas lalu mengintai dan mengamati lokasi yang dimaksud pelapor. Yakni di penginapan Griya Naomi di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kedungrejo Waru. Dan selang beberapa saat, ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan oleh pelapor. Petugas lalu menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan pada pelaku.
“Saat digeledah petugas, tak ditemukan barang bukti narkoba,” terangnya.

Kedua pelaku sempat mengelak ketika digeledah, dan tak mengaku jika keduanya Pengedar Sabu. Petugas tak patah arang, semua sudut tempat yang berada di sekitar pelaku digeledah. Alhasil tak lama kemudian petugas menemukan dua poket sabu siap edar. Ternyata Sabu itu, disembunyikan dalam sangkar.

“Jadi sangkar itu, bukan untuk burung, tapi sangkar itu untuk menyembunyikan sabu,” ungkapnya.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Gedangan. Beserta barang bukti sabu dan sangkar. Guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, dalam penggrebekan itu Petugas menyita sabu seberat 2,12 gram. Barang bukti tersebut tersimpan dalam lima klip plastik. Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui jika barang haram itu milik kedua pelaku.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *