Sidoarjo l Lampumerah.id – Terungkap kesadisan tersangka M. Hanafi (27) dan M. Bayu Krisna (26) warga Desa Lambangan, Kec. Wonoayu, Sidoarjo. Saat membunuh Korban Andika Reza Rahmadani (15) yang mayatnya dibuang ke parit Dusun Karangploso Desa Gelang, Kec.Tulangan, Kab.Sidoarjo
Sebelum korban dibunuh dengan cara dijerat sarung oleh kedua tersangka. Korban juga sempat diracuni, namun racun itu tak diminum.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu dibunuh di dalam mobil pickup Grandmax nopol L 9791 W warna hitam. Dengan sarung yang telah dipersiapkan oleh kedua pelaku. Caranya sarung itu dililitkan ke leher korban, dan kedua pelaku menarik kedua ujung sarung itu. Sambil kaki Hanafi menahan dada korban Andika, hingga leher korban patah.
“Leher korban sampai bunyi kreek….,” Ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Senin (15/03/21).
Dan setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Dua pelaku pembunuhan itu sudah ditangkap petugas. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya. Dan motif kedua tersangka ini adalah ingin menguasai harta korban.
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini. Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A-31 warna hitam, sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna coklat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem.
“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” urainya.
Pembunuhan ini memang sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku. Dalam upayanya menghabisi nyawa korban, dua pelaku sempat mengajak korban ngopi bersama dan mencampuri minuman ringan itu dengan racun. Untungnya korban tidak meminum minuman itu, sehingga selamat.
“Racun itu dimasukkan kedalam minuman ringan,” ungkapnya.
Keesokan harinya, tepatnya hari Kamis, upaya pembunuhan dilanjutkan. Kedua pelaku mengajak korban janjian bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu. Dan selanjutnya dibunuh dengan cara dijerat tersebut.