Sejumlah Kades di Sukawangi Dua Pekan Tidak Pulang, Diduga Kuat Perkara Lahan Berujung Penahanan

 

Bekasi | Lampumerah.id – Sejak menghilangnya sejumlah Kepala Desa yang hingga kini tidak diketahui pasti keberadaannya, namun sejumlah info yang di dapat bahwa tiga orang kepala desa ya itu Kepala Desa Sukatenang, Kepala Desa Sukaringin dan mantan Kepala Desa Sukaringin, diduga kuat telah ditahan di Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa jual beli lahan di wilayah Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.

Beredarnya isu penangkapan sejumlah Kepala Desa dan mantan Kepala Desa tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, ketiga orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pasalnya, sejak dua pekan belakangan ini, ketiga orang tersebut beberapa kali diketahui mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya. Terkait beberapa perkara sengketa lahan, dan kali ini ketiganya tidak pulang sejak beberapa minggu terakhir.

Seperti yang dikatakan sejumlah masyarakat, ketiga Kepala Desa berinisial AS, RP dan mantan Kades SM alias RH sudah dua minggu tidak pulang kerumahnya.

“Berdasarkan info yang kami dapat Dua orang kades dan Satu orang mantan kades sudah dua minggu lebih hingga saat ini belum pulang kerumahnya, info yang beredar mereka ditahan di Polda Metro Jaya terkait perkara sengketa lahan,”ucap salah seorang warga Desa Sukatenang yang mengaku bernama Rudi (38).

Dirinya menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu sejumlah kades tersebut dipanggil sebagai saksi di Polda Metro Jaya, namun mereka setelah itu pulang.

Namun sejak Kamis tanggal 6 Juni 2024, sudah tidak pernah terlihat keberadaannya di lingkungan dan rumahnya. Berdasarkan Info bahwa yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal senada dikatakan salah seorang staf dan juga kerabat Kepala Desa tersebut, yang minta tidak disebutkan namanya membenarkan perihal penahanan ke tiga orang kepala desa dan mantan kepala desa di Sukawangi.

“Ya benar bang pak lurah AS dan RP di tahan di Polda sudah lebih dua minggu belum pulang, terkait masalah jual beli lahan di Sukawangi, tapi mudah mudahan bisa cepet pulang,”ucap salahseorang kerabat Kades yang juga staf desa Sukatenang ketika dihubungi melalui telfoun selulernya.

Menanggapi hal itu, ketua Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ) menyebut, jika seorang atau sejumlah orang yang berperkara dan diperiksa oleh pihak kepolisian, terkait perkara tindak pidana jika dalam dua pekan tidak pulang, maka patut diduga orang tersebut sudah menjadi tersangka dan ditahan.

“Pihak kepolisian atau penyidik berhak menahan seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup, jika buktinya tidak cukup tidak mungkin dia ditahan,”ujar Nofal Ketua LSM LIAR kepada wartawan.

Dia menerangkan, wilayah Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi memang terkenal banyaknya sengketa lahan di wilayah tersebut, tidak tanggung tanggung satu lokasi diketahui bisa terbit 2 sampai 3 surat kepemilikan.

“Apalagi pemilik lahan tidak meningkatkan status kepemilikan sampai ke sertifikat, maka bisa terbit sertifikat baru di lahan tersebut,”tandasnya.

Jika benar ketiga orang tersebut sudah lebih dari dua minggu tidak pulang, maka kemungkinan besar sudah menjadi tersangka dam ditahan.

Karna lanjut dia, batas waktu kewengan penyidik adalah 1 x 24 untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun ini sudah lebih dua minggu tidak pulang.

“Jadi kemungkinan besar jika sudah lebih dari 14 hari, patut diduga sudah menjadi tersangka, sepertinya tidak mungkin kalau masih menjadi saksi diperiksa hingga tidak pulang lebih dari 14 hari di Polda Metro Jaya,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *