SP/SB TKBM dan Primer Koperasi Indonesia Tolak Rencana Mentri Perhubungan

Jakarta |lampumerah.id

Bertempat di Induk Koperasi TKBM Jakarta Pusat, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM H Muhamad Nasir di dampingi sekretaris umum tkbm Agoes Budianto menyampaikan penolakan rencana perubahan peraturan Menteri Perhubungan .(29/11)

H. M. Nasir mengatakan “SP/SB TKBM dan primer Koperasi TKBM Indonesia menolak rencana peraturan menteri perhubungan tentang jenis struktur golongan, mekanisme, tarif layanan jasa bongkar muat barang dari dan kekapal di pelabuhan , mengapa kita menolak rencana Mentri perhubungan tersebut karena dinilai bertentangan dengan PP 7 tahun 2021 di mana memberikan kewenangan tkbm sebagai penyelenggara tkbm di pelabuhan .”paparnya.

” tetapi di dalam rencana peraturan menteri perhubungan (RPM) tersebut tidak memasukan Koperasi tkbm sebagai penyelenggara sehingga unsur-unsur yang harus memenuhi perlindungan dan penataan serta penyelenggaraan tkbm itu bertentangan dengan PP 7 th 2021 terutama di pasal 19 ayat a dan b ,pasal 29 ayat 1 huruf a dan b ,pasal 30 sebagai mana lembar penjelasan pasal 30 huruf d di halaman 10 , oleh karena itu sikap tegas kami adalah bagaimana kita mempertahankan PP 7 th 2021 sebagai implementasi undang-undang no 11 th 2000 dan undang-undang uu 25/1992 .”bebernya .

“Beberapa pasal dan undang-undang ini menjelaskan perlindungan terhadap koperasi di PP 7/2021 itu sangat jelas sekali bahwa peran koperasi sebagai penyelenggara Tkbm di pelabuha , oleh karena itu kita menilai RPM Perhubungan itu tidak memberikan ruang kepada koprasi tkbm untuk sebagai penyelenggara tkbm. Tahap pertama ini kami akan lakukan aksi damai , kami akan memasang spanduk di seluruh primer koprasi di seluruh Indonesia , yang kedua akan melakukan aksi massal dalam rangka menolak rencana RPM perhubungan dan teknik nya akan diatur oleh tim yang telah dibentuk bersama serikat SP/SB yang berafiliasi kepada TKBM .”imbuhnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru