Tanya Perkembangan Kasus Laporan Oknum Polres Sampang, Pengacara Datangi Propam Polda Jatim

Surabaya/Lampu merah.id – Gedung Propam Polda Jatim kedatangan seorang pengacara bernama Didiyanto S.H.,M.Kn. Dirinya ingin mengkonfirmasi kelanjutan laporannya terhadap oknum anggota Polres Sampang berinisial W terkait pelanggaran kode etik dan pengancaman menggunakan pistol terhadap dirinya pada 17 November 2024.
Langkah ini diambil karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), yang telah terbit dengan nomor  B/11642/XII/RES.1.24./2024/Bidpropam
, belum ada langkah lebih lanjut terkait proses hukumnya hingga saat ini.
“Ini yang kami laporkan adalah oknum anggota Polres Sampang dari Unit Resmob, yang arogan pada saat penangkapan, karena penangkapan itu dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Saat itu, kami pengacara dari klien kami mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya, dan mendapatkan pengancaman, yaitu terlapor melakukan penodongan pistol, kemudian mengatakan penghinaan kepada kami sebagai pengacara,”ujar Didiyanto di depan gedung Bid Propam Polda Jatim.
Dia menyayangkan proses hukum atas laporannya hingga kini belum ada kejelasan, meski berbagai upaya hukum agar kasus ini terus diproses, diantaranya berkonsultasi dengan Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan monitoring.
“Kami menyayangkan, kasus ini sudah kita serahkan secara penuh pada Bid Propam Polda Jatim, akan dugaan laporan pelanggaran kode etiknya terhadap oknum tersebut, yang sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal kami sudah melakukan berbagai upaya hukum ke Mabes Polri untuk dimonitor pengaduan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Didiyanto menerangkan, pihaknya berharap dengan kedatanganya ke Bid Propam Polda Jatim ini, ada kepastian hukum atas laporannya yang sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu.
“Harapannya dengan kedatangannya untuk segera ditindak lanjuti, karena kurang lebihnya 3 bulan, proses hukumnya ini belum ada kepastian , kami butuh kepastian hukum,”pungkasnya.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *