Terbongkar Dugaan Rekayasa Tender Pengadaan Pupuk PTPN

Jakarta | lampumerah.id – Terungkap permainan tender melalui mark-up harga HPS untuk pengadaan pupuk majemuk bernilai 154 miliar di lingkungan holding PTPN Pusat. Rekayasa tender diduga dilakukan melibatkan unsur pejabat panitia adhoc (PPK) dan disinyalir sudah berlangsung lama.

Dari investigasi redaksi lampumerah.id secara langsung melalui dokumen aplikasi Ips Holding Perkebunan  terungkap fakta mengejutkan. Dugaan kuat telah terjadi rekayasa tender sejak undangan 25 April 2022 hingga diumumkan 3 Juni 2022.

Rekayasa dengan maksud tendensius sudah tentu dilakukan unsur oknum pejabat pengadaan (PPK) atau panitia adhoc dengan tujuan memenangkan perusahaan tertentu. Modusnya melalui penundaan atau tender ulang dan merubah harga HPS.

Dugaan permainan atau rekayasa tender bisa dibuktikan setidaknya melalui dua paket  pengadaan pupuk majemukuntuk kwartal II tahun 2022 yang dibuka holding PTPN pada 25 April 2022.

Paket pertama untuk jenis pupuk NPK 15.15.15 (Uk 2-4mm) Granular sebanyak 1.224.160 Kg kebutuhan PTPN X dan XIV senilai Rp. 11 Miliar lebih. Pemenang sedianya diumumkan pada 13 Mei 2022, tetapi tanpa alasan jelas kemudian dibatalkan sepihak pada saat seharusnya diumumkan.

Paket kedua, untuk pengadaan pupuk untuk PTPN I, IV dan V senilai lebih dari Rp. 154 miliar yang seharunya juga diumumkan bersama pada 13 Mei 2022, tiba-tiba pejabat PPK menginformasikan perubahan harga HPS lebih besar Rp. 40 miliar dari HPS sebelumnya dengan keterangan tender diulang.

Bahwa sejak pembukaan tender paket pupuk untuk kebutuhan PTPN X dan PTPN XIV yang diikuti 11 perusahaan  Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) hingga tersaringlah 4 nominasi perusahaan secara berurut berdasarkan penawaran tertinggi. Diantaranya PT. Roda Tani Makmur, PT. Polowijo Gosari, PT. Weha Agro sejahtera, PT. Dupan Anugerah Lestari.

Roda Tani Makmur masuk nominasi tertinggi dengan penawaran HPS Rp. 11.543.504.731.88 namun nasibnya menjadi tidak ada kepastian setelah mendadak tender dinyatakan tidak dapat dilanjutkan alias dibatalkan tanpa kejelasan selanjutanya.

Untuk Paket 2, keputusan pemenang yang seharusnya diumumkan Panitia Adhoc pada tanggal 25 Mei 2022, ternyata hanya menginformasikan perubahan harga HPS tanpa penjelasan serta meminta seluruh peserta yang masih berminat agar kembali mengapluod dokumen kelengkapan administrasi. Sehingga PT. Roda Tani yang semula sebagai Vendor nominasi teratas dengan penawaran Rp. 114 miliar menjadi bergeser posisinya dibawah harga dari HPS.

Disisi lain akibat mark-up HPS lebih besar Rp. 40 miliar dari HPS atau  membesar lebih dari 33% dari HPS semula pada 25 Mei 2022 tetapi ditulis seolah menjadi ketentuan 25 April 2022 oleh panitia, menjadikan Vendor dengan nominasi semula urutan 2, 3, 4, dst menjadi bergeser naik. Posisi teratas kemudian diduduki PT. Indograha Nusasarana yang sebelumnya nominasi 2.

Tragisnya, hanya selang lima hari setelah mark-up HPS, panitia menggugurkan 4 peserta tender termasuk PT. Roda Tani hingga menyisakan 4 vendor nominator. Selanjutnya bisa ditebak, PT. Indograha Nusasarana pun diumumkan sebagai pemenang tender oleh panitia pada Jumat, 3 Juni 2022.  Uniknya, Pengumuman pemenang ini lebih cepat dan maju tiga hari dari jadwal seharusnya 6 Juni 2022.

Kesengajaan mark-up oleh panitia pengadaan (PPK) dengan merubah harga HPS semula Rp. 114.543.504.731.88,-  menjadi Rp. 154.543.504.731.88,-  untuk paket tender yang seharusnya diumumkan tanggal 25 Mei 2022 tetapi ditulis seolah 25 April 2022 menjadi fakta permainan tender benar adanya.

Pertama, perubahan penambahan Rp. 40 miliar membuat nominasi vendor berubah dan membuat PT. Indograha Nusa Sarana bergeser masuk nominasi.

Kedua, Mark-up HPS lebih dari 34% membuktikan penetuan HPS semula disusun secara tidak bertanggung jawab hingga harus dilakukan perubahan sedemikian besar.

Terkait tata Kelola pengadaan barang dan jasa dan aturan penyusunan HPS telah diatur dalam  Perpress No. 12 Tahun 2021 dan Perpress No. 16 tahun 2018 dan perpress perubahan sebelumnya.

Ketua Panitia Adhoc pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi LPSE di Holding PTPN Pusat, Muhammad Iwan Ma’sum beserta tim saat dikonfirmasi membenarkan adanya fakta perubahan harga dan tender ulang tersebut. Akan tetapi perubahan tersebut diklaim tidak menyalahi Perpress dan peraturan BUMN yang berlaku.

“Sejauh ini kami sudah melakukan sesuai prosedur. Terkait perubahan jadwal dan retender termasuk perubahan harga HPS, semua sudah disertai penjelasan,’’ kilah Muhammad Iwan Maksum, dikantor PTPN, Senin siang (6/6/22)

Profile pemenang Tender Pupuk PTPN Senilai 154 Miliar

Sebagai pemenang tender senilai 154 miliar, sejak diumumkan resmi pada 3 Juni 2022, keberadaan PT. Indograha Nusasarana (PT.IN) cukup mengundang pertanyaan. Tak banya data yang bisa diketahui public secara terbuka lazimnya perusahan mempublis branding usahanya. Bahkan melalui aplikasi Gogle tak banyak menampilkan profile PT. IN  sebagai perusahaan terbuka dengan kor bisnis utama penyedia pupuk. Baik gambar maupun struktur organisasi terkesan tertutup bahkan ada kesan sengaja dihapus dari penglihatan public.

Namun, Ketua Panitia Tender Muhammad Iwan menyatakan bahwa Vendor Pemenang PT. IN adalah perusahaan rekanan lama PTPN. “Ini perusahan sudah menjadi rekanan lama dengan kami. Meski bukan perusahaan produsen pupuk, tapi Indograha Nusasarana memiliki komitmen dengan pihak ketiga penyedia pupuk,’’ tegas M. Iwan Maksum, mengamini perusahaan pemenang yang ternyata masuk sebagai kontraktor.com (Sipil)

Sekretaris Tim Pengadaan Rofik Kurniawan hanya bisa menunjukkan dokumen akte pendirian PT.IN tahun 1989 dan KBLI tanggal 17 Februari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru