Terkenal Licin, Sempat Buang Narkoba ke Kloset Kamar Mandi

Tabanan | Lampumerah.id – Lonot, pria dengan nama asli Komang Hendra Wira Adi, bukan pemain baru dalam bisnis narkoba. Jauh sebelum ditangkap Polres Tabanan pada Minggu (26/9), dia pernah mendekam di penjara dalam perkara narkoba.

“Lonot ini mantan narapidana kasus narkoba. Bahkan, Lonot baru keluar dari penjara tahun 2014 lalu,” kata Kapolres Tanann AKBP Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers, Jumat (30/9).

Menurut Ranefli, tergolong licin dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Lonot ini DPO terkenal licin sebagai pengedar sabu-sabu,” terang Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers Kamis (30/9).

Contohnya saat akan ditangkap Polres Tabanan di rumahnya di Jalan Diponegoro Gang 3, Banjar Pande, Desa Dajan Peken, Tabanan, Minggu itu. Pria berusia 38 tahun itu masih sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Cara Lonot menghilangkan barang bukti adalah membuang sabu-sabu yang ada padanya ke kloset kamar mandi di rumahnya.

Namun upaya Lonot mengelabuhi polisi tidak berhasil. Ia keburu ketahuan oleh anggota polisi saat melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, ada sekitar 15 paket sabu siap edar pihaknya amankan dengan berat 16,7 gram bruto. Termasuk pula timbangan.

Menurut Ranefli, pelaku Lonot masuk DPO karena kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Tabanan. Dengan mengedarkan sabu-sabu cara lama sistem tempel.

Pengguna sabu-sabu memesan via telepon. Kemudian barang tersebut dilepas pada suatu lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian menaruh barang pada bungkus rokok dan bungkusan makanan lainnya.

“Sejauh ini transaksi narkotika masih menggunakan metode lama. Belum kami temukan cara baru mereka pesan barang narkotika,” jelas dia.

Lonot adalah satu dari tiga pelaku narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tabanan. Sebelum penangkapan Lonot, polisi sudah lebih dulu menangkap Made Ari Setiadi alias Dedek, 29 pada Jumat lalu (24/9), dan I Kadek Fery Adnyana Putra alias Ferry, 23, pada Sabtu (25/9).

Dedek ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani VII, Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram bruto. Dia adalah pemakai.

Dedek memesan SS dari Ferry. Maka Ferry dibekuk di rumahnya Banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan, Tabanan, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto. Ferry merupakan kurir.

Lebih lanjut diketahui, Ferry mengaku memesan SS dari Lonot. Jelas saja, Lonot pun ditangkap di rumahnya di Dajan Peken, dengan barang bukti 15 paket sabu dengan berat 16,7 gram bruto. Lonot adalah bandarnya.

“Jadi ketiga tersangka ini kami tangkap di lokasi terpisah. Dedek hanya sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Sementara Ferry dan Lonot sebagai peluncur atau kurir sabu,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna, Rabu (30/9).

Dedek dan Ferry dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sedangkan pelaku Lonot selain dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juga pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *