Terungkap, Uang Hasil Pungli PTSL Klantingsari, Masuk Di Rekening Staf Desa

Sidoarjo l Lampumerah.id – Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo berhasil meringkus  Kepala Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Sidoarjo Wawan Setyo Budi Utomo di rumahnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan Pungutan yang dilakukan terhadap masyarakat pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022.

“Tersangka ditangkap di rumahnya saat melakukan pungutan terhadap empat warga  yang melakukan pengurusan PTSL,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 14 Oktober 2021.

Dijelaskan Kapolresta, dalam melakukan praktek Pungli tersebut, Tersangka memfungsikan rumahnya sebagai kantor pengurusan berbagai berkas administrasi yang dibantu oleh Ayu Indah Lestari salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

“Saat dilakukan OTT di rumah tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000,”ujarnya.

Sejatinya, PTSL Desa Klantingsari dilaksanakan tahun 2022, namun tersangka sudah mulai melancarkan aksi pungutan dari berbagai pengurusan administrasi  tahun. 2021. Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

“Tersangka mematok harga untuk berbagai pengurusan administrasi dan apabila tidak mau membayar maka tanahnya tidak diikutkan program PTSL,”jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita diantaranya beberapa unit laptop, printer, Handphone, uang di tabungan atas nama Ayu Indah Lestari senilai Rp. 60.000.000. serta beberapa berkas dokumen.

“Jadi uang hasil pungli disimpan di rekening Ayu Indah Lestari,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 11 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu Tersangka Wawan kepada Kapolresta Sidoarjo menyatakan perbuatan pungli yang dilakukannya karena dirinya tidak paham dengan regulasi atau aturan pada pelaksanaan program PTSL.

“Saya tidak paham dengan regulasi PTSL,”singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru