Ungkap Narkoba Senilai 7 Miliar, 8 Pelaku Narkoba di Tangkap Polres Metro Bekasi

Bekasi | Lampumerah.id – Delapan pemuda yang menjadi pengedar narkoba, berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, dari pengungkapan delapan kasus narkotika dimulai selama bulan Juni dan Agustus 2024.

Kombes Pol Twedi mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat-resnarkoba berhasil menangkap delapan tersangka, yaitu, K (37) asal Karawang, MJ (30) dari Cikarang Utara, FF (27) dari Cikarang Utara, H (34) dari Tambun Selatan, H (23) dari Sukabumi, AW (25) dari Babelan, JA (37) Jakarta Utara dan S (53) dari Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengembangan, lanjut Kapolres menjelaskan, masyarakat sekitar Kosambi Karawang sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh JA anak dari J. Lalu Sat-resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan sebelumnya berhasil mengamankan JA alias J di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dilakukan pengeledahan JA didapati Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dan alat komunikasi berupa 2 (dua) unit handphone. Kedapatan barang bukti tersebut, kemudian petugas membawa JA berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut,”katanya

Selanjutnya, dari hasil pengembangan delapan tersangka tersebut, diamankan oleh kepolisian di tempat yang berbeda. Saat penangkapan, petugas menemukan masing – masing barang bukti yaitu 212,14 gram Sabu, 529,87 gram Ganja, 288,8 gram Sinte, 445 gram bibit Sinte, 5.808 butir Ekstasi, 406 gram obat Ketamin, 1 Unit motor, 11 Unit motor dan 5 Buah timbangan elektrik.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana dan Kasi Humas AKP Akhmadi, menjelaskan prestasi pengungkapan kasus peredaran narkoba serta memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dari pengungkapan ini, Sat-resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) jiwa dari peredaran barang haram jenis narkotika.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).”terangnya.

Akibat perbuatan penyalahgunaan narkoba, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 6 sampai dengan 20 Tahun dan seumur hidup

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru