Ungkap Rencana Tawuran di Tebet, Polisi Temukan Kamar Remaja yang Jadi Gudang Senjata T

Jakarta | Lampumerah.id – Polisi menangkap belasan orang beserta senjata tajam yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Senjata yang digunakan untuk tawuran mulai dari golok, celurit, dan parang mulai dari ukuran kecil hingga besar.

“Mereka mengakunya senjata tajam ini mereka dapatkan antar mereka sendiri antar kelompok sendiri,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Jumat siang.

Adapun polisi menyita 11 senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. Polisi menemukan senjata tajam tersebut di rumah salah satu pelaku tawuran dan juga ketika menangkap pelaku di lokasi tawuran.

Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial DF (16) bahkan menjadikan kamarnya tempat penyimpanan senjata tajam untuk tawuran. Selain itu, senjata tajam ditengarai milik masing-masing pelaku tawuran.

“Tentu kami tidak begitu saja percaya melihat bahwa Insya Allah kami akan terus melakukan patroli siber karena tersiar kabar bahwa ada yang menyediakan,” ujar Alex.

Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang pelaku tawuran di dua lokasi yang berbeda. Sebanyak 13 orang merupakan anak-anak di bawah umur.

“Dari patroli siber yang dilakukan tim siber Polsek Tebet, kami berhasil melaksanakan preventive strike. Artinya belum terjadi tawuran, mereka baru tantang menantang antar kelompok di Instagram, kami berhasil mengamankan,” ujar Alex.

Alex mengatakan, sebanyak 11 pelaku diamankan di depan SDN 07 Menteng Dalam pada Sabtu, 25 September 2021. Tiga pelaku lainnya diringkus di Jalan Bukit Duri Tanjakan pada Kamis, 30 September 2021.

“Yang mirisnya, masyarakat yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang,” tambah Alex.

Alex mengatakan, para pelaku biasa melakukan tawuran di kawasan Tebet pada akhir pekan.

Ia menambahkan, para pelaku tawuran biasanya berkomunikasi atau saling tantang menantang lewat Instagram.

Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial ENP (26) berperan sebagai admin Instagram @mentengdalam.official. ENP diketahui kerap memprovokasi terjadinya tawuran di kawasan Tebet lewat media sosial.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak.

Selain itu, polisi menerapkan pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *