Sidoarjo l Lampumerah.id – Puluhan warga, korban terdampak lumpur panas Lapindo. Yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS). Melakukan demo di depan Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Aksi demo yang dipimpin Ahmad Basuni itu, menuntut hak mereka agar segera dibayar.
Dalam aksi demo itu, beberapa peserta membentangkan poster yang bertuliskan “Mohon segera dibentuk tim penyelesaian korban lumpur, Bentuk tim verifikasi korban lumpur lapindo, Korban lumpur perlu bukti bukan janji palsu, Sudah 15 tahun warga korban lumpur lapindo teraniaya, Kapan ada perhatian terhadap warga korban lumpur lapindo”.
Setelah menggelar orasi beberapa saat, di depan pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Akhirnya perwakilan korban lumpur Lapindo ditemui Bupati Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo H. Achmad Muhdlor Ali mengatakan Semua ada waktunya dan perlu dikomunikasikan dengan baik. Sehingga nantinya pasti ada solusi. Mari kita musyawarah dan komunikasi. Pemkab sidoarjo tidak menutup mata, dalam penyelesaian pembayaran warga korban lapindo.
“Apa uneg-uneg warga Sidoarjo, Kami siap memfasilitasi,” katanya, Senin (12/04/21).
Ahmad basuni perwakilan korban lumpur menyampaikan maksud dan tujuannya. Yakni memperjuangkan hak-hak korban lumpur Lapindo yang belum terselesaikan.
“Ada ratusan korban terdampak lumpur panas Lapindo yang belum terselesaikan. Dari ratusan korban itu, tersebar di 5 Desa dan dua kecamatan,” kata Basuni, Senin (12/04/21).
Lanjut Basuni, pihaknya sudah mengetahui, jika rana dalam penyelesaian hak-hak korban lumpur Lapindo ini, adalah Tanggungjawab Pemerintah pusat. Pihaknya meminta kepada Bupati Sidoarjo, untuk membuatkan rekomendasi dalam menemui Mendagri dan Menkopolhukam.
“Penyelesaian hak-hak korban lumpur Lapindo selama ini, terbentur oleh regulasi. Dan Menkopolhukam siap menjembatani terkait regulasi itu,” ungkap Basuni.
Masih kata Basuni, intinya korban lumpur Lapindo ini, tidak bisa dibayar karena terbentur dengan regulasi. Dan hak-hak korban bisa dibayar dengan cara membuat regulasi tersebut. Regulasi ini bisa tercapai bila dari Pemkab Sidoarjo membentuk Tim penyelesaian warga korban lumpur.
“Kalau Tim dari Menkopolhukam menjembatani terkait regulasi, sedangkan Tim Gubernur ada surat untuk membentuk tim verifikasi. Oleh sebab itu, korban Lapindo meminta Bupati Sidoarjo juga membentuk tim verifikasi,” pintanya.
Perlu diketahui, bahwa belum terbayarnya ratusan korban terdampak lumpur Lapindo itu adalah dikarenakan. Harga obyek yang sudah disepakati Pemerintah, pada hari pembayaran ditawar dengan harga 50 persen.
“Seperti contoh tanah yang harganya Rp 800 juta menurut aturan pemerintah, ditawar pihak Lapindo Rp 400 juta, siapa yang mau,” ujar Basuni.