Bekasi | Lampumerah.id – Dua orang pria berinisial E-S dan D-H ditangkap polisi karena kedapatan pengedar dan produksi uang palsu. Pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2025 dengan sasaran warung-warung kaki lima.
D-H yang merupakan warga Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, telah ditangkap unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, penangkapan itu merupakan dari hasil pengembangan yang sebelumnya pelaku E-S ditangkap sebagai pengedar uang palsu.
”Bermula pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 08.00 petugas reskrim mendapat info adannya peredaran upal, di wilayah Desa Simpangan Cikarang Utara, adanya pelaku upal membeli bensin dengan menggunakan uang palsu,”ucap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa dalam rilis kasus, pada Jumat (05/12/2025)
Kemudian, dari tertangkapnya pelaku E-S itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku D-H pembuat uang palsu di wilayah perumahan Gramapuri Cikarang Barat.
Mustofa mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mendapati barang bukti diantara 197 lembar nominal 100 ribu atau setara dengan jumlah Rp. 19.700 juta, dan barang bukti 36 lembar pecahan 50 ribu, sekitar Rp. 1.8 juta, kertas HVS, laptop lenovo, tinta, pita, alat potong kertas, setrika dan stiker.
“Pelaku ini melakukan aksi sejak Oktober 2025 sampai dengan sekarang berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp 20.000.000 juta, kami menduga uang yang dicetak pelaku ini lebih dari 20 juta,”ujarnya
Mustofa mengatakan total uang palsu yang diedarkan pelaku masih dalam pendataan pihaknya, kendati begitu pihaknya menyakini total bisa lebih dari 20 juta.
”Barang bukti yang kami amankan saja mencapai 20 juta, belum lagi yang sudah diedarkan para pelaku untuk belanja warung-warung kecil mulai dari pecahan 100 dan 50,”ucapnya.
Atas perbuatan, tersangka terancam pasal 244 KHUP dan 245 KHUP. Tentang mata uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


