210 Minimarket Bodong, Bakal Ditutup

Sidoarjo l Lampumerah.id – Dari 583 minimarket yang beroperasi di Sidoarjo, 210 diantaranya belum mengantongi izin.
Hal tersebut membuat Komisi A DPRD Sidoarjo, berang dan mengeluarkan peringatan keras, yakni moratorium.
Peringatan keras dari wakil rakyat itu diungkapkan berdasarkan Hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo. Termasuk perwakilan dari manajemen minimarket juga hadir di kesempatan itu.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat mengatakan, langkah moratorium, harus diambil sebagai solusi untuk menertibkan keberadaan minimarket di Sidoarjo. Pihaknya juga telah memberi kelonggaran waktu selama 6 bulan.  Kepada pengelola minimarket yang belum melengkapi perizinan untuk menuntaskan perizinannya.
“Jadi ada 210 minimarket yang belum berizin, namun itu masih boleh beroperasi. Tapi harus segera melengkapi dalam waktu 6 bulan,” katanya, Selasa (30/03/21).

Jika sudah diberi kelonggaran waktu selama 6 bulan, namun perizinan belum tuntas. Pihaknya memberi dua pilihan, yaitu Pihaknya akan memerintahkan ke petugas penegak Perda untuk menutup paksa atau ditutup sendiri. Terkait kesepakatan ini, pihaknya juga akan menyampaikan ke pihak Bupati Sidoarjo.
“kalau sampai 6 bulan belum berizin, ya harus tutup sendiri atau ditutup pihak yang berwajib,” ujarnya.

Dalam pertemuan di ruang rapat DPRD Sidoarjo itu juga sekaligus menuntaskan persoalan selisih data keberadaan minimarket.

Kabid perizinan usaha DPMPTSP Heru Prasetyo menguraikan, dalam catatannya terdapat 583 minimarket yang beroperasi di Sidoarjo. Terdiri dari 373 yang telah mengantongi izin dan 210 yang masih proses atau belum tuntas masalah perizinan.

Heru merincikan, untuk Indomart ada 260 unit yang sudah berizin sedangkan yang berproses ada 75 unit. Untuk Alfamidi ada 33 yang berizin dan 15 yang belum. Serta untuk Alfamart ada 80 yang sudah berizin sementara yang belum ada 120 unit.

Sementara itu, Kepala Disperindag Sidoarjo, Tjarda mengungkapkan jika data yang dimiliki DPMPTSP sudah sinkron dengan yang dimiliki Disperindag.
“Totalnya sama kalau terkait tiga brand minimarket itu. Namun belum termasuk brand minimarket lainnya,” katanya.

Anggota DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto menambahkan, pihak manajemen minimarket juga harus lebih greget untuk menuntaskan perizinan. Karena sejatinya pihak dinas telah memberi kesempatan pengusaha untuk mengurus perizinan.
“Manajemen minimarket harus segera, melakukan perizinan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *