25 Santri Ditetapkan Jadi Tersangka, Dalam Perkara Pengeroyokan Di Ponpes

Sidoarjo l Lampumerah.id – Ini adalah rekor terbanyak Satreskrim Polresta Sidoarjo, dalam menetapkan tersangka, dalam satu kasus.
Ada 25 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Desa Putat, Tanggulangin, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin 11 Oktober 2021 itu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pihaknya terus bekerja keras dalam mengungkap, perkara pengeroyokan. Yang terjadi di Ponpes Manba’ul Hikam Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan saksi. Akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tersangka yang cukup banyak yakni 25 orang.

“Ke semua tersangka ini adalah santri,” katanya, Senin (08/11/21).

Selain telah menetapkan 25 Santri jadi tersangka, Polresta Sidoarjo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Proses penyidikan masih berlanjut,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja juga memberikan penjelasan terkait perkara pengeroyokan itu. Bahwa status para santri yang terlibat dalam perkara itu, masih di bawah umur. Maka statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Tersangka ini statusnya adalah ABH,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (11/10/21) lalu. Seorang santri yang berinisial MZ (15), meninggal dunia dalam kondisi tak wajar. Yang  diduga akibat dikeroyok rekan-rekannya.

Pengeroyokan itu tidak hanya dilakukan terhadap MZ saja. Namun juga menimpa empat santri lainnya. Di antaranya, FV (15), AN (14), KS (15), dan RD (15).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *