SIDOARJO l Lampumerah.id – Sebanyak 37 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Gedung Teknis Rutan Surabaya, Kamis (25/12/2025), dalam suasana tertib dan kondusif.

Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Surat Keputusan (SK) pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo.

Dari total penerima remisi, satu narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Sementara penerima lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai besaran remisi yang ditetapkan.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus upaya mendorong proses pembinaan yang berkelanjutan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya melalui Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Reza, menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan menjadi instrumen penting dalam sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Rutan Surabaya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pembinaan serta penghormatan terhadap hak asasi warga binaan.(Lam)