4 Kali Masuk Penjara, Pria di Pangkalpinang Ini Kembali Ditangkap karena Mencuri

Pangkalpinang | Lampumerah.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menangkap Armin alias Amin (30), di kediamannya, Rabu (9/6/2021) sore dalam kasus pencurian. Rupanya pria asal Padamaran, Sumatera Selatan itu residivis.

Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, tanpa perlawanan ketika sedang istirahat sepulangnya dari mengamen di Kota Pangkalpinang. Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara karena mencuri dan berkelahi.

“Pelaku ini seorang residivis. Menurut pengakuannya dia sudah empat kali masuk penjara,” kata Adi Putra, Kamis (10/6/2021).

Kali ini, ujar Adi Putra, pelaku ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik seorang warga Desa Petaling, Kabupaten Bangka. Modus pelaku saat beraksi, dengan masuk ke dalam kandang ayam untuk membeli ayam, namun karena tak ada orang, dia mengambil HP dan pergi.

Pelaku tidak menyadari aksinya terekam CCTV. Bermodalkan rekaman kamera pengawas, polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya setelah mendapat laporan korban.

“Tim Buser Naga melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

HP yang dicuri pelaku sempat digadaikan seharga Rp500.000 kepada temannya. Namun polisi berhasil mengaman HP tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang terancam hukum tujuh tahun penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *