Jakarta | lampumerah.id. Sidang kasus investasi bodong Skylight (PT. Nusa Raya Inti Mas) dengan Tersangka Ros Intan alias Nonie Kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu pagi, (8/6/22).
Selain menghadirkan Tersangka, sidang kasus dengan nomor perkara 653/Pid.B/2022/PN Tng turut dihadiri 5 saksi, diantaranya saksi korban (pelapor) Emy Ariyanti, saksi Destrianty, mantan pekerja admin Skylight, saksi Citra Eliana Montolalu (mantan marketing Skyliht) saksi Manaajer Hotel Grand Mahakam, Panji, dan saksi Kushadijoyo, rekanan Ros Intan yang tidak ada kaitanya kasus.
Karena alasan kurang jelas sidang Kembali dilanjutkan dengan menghadirkan Tersangka Ros Intan secara on line dari lapas Wanita Tangerang. Sementara Saksi Citra Eliana Montolalu karena masih stay di Kota Menado, Sumatera Utara, juga memberikan keterangan secara online dari kota tersebut.
Sidang semula direncanakan mulai pukul 10:00 WIB terpaksa harus molor setelah berulangkali jeda akibat putus sambung jaringan (internet). Meskipun begitu sidang tetap berlangsung hingga seluruh saksi dapat menyampaikan keterangan secara langsung hingga sidang berakhir pukul 12:30 WIB.
Akibat berulangkali jeda sehingga sidang harus molor dikeluhkan pihak Majelis Hakim. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta pada sidang selanjutnya bisa menghadirkan Tersangka secara tatap muka. “Begini ini kalau sidang online, akibat sering jeda jadi lama. Jadi gak focus. Sidang berikutnya tolong JPU bisa menghadirkan tersangka,’’ kata Ketua Majelis Hakim dengan menghela nafas.
Jaksa Muda Gorut Perthika, SH. langsung merespon. “Siap…. mohon maaf yang Mulia. Kami sudah meminta pihak lapas dengan berkirim surat langsung kepada Kemenkumham, tapi ya itu belum bisa mengirim (tersangka) kesini, tanpa keterangan jelas,’’ jawab JPU berusaha meyakinkan.
Pada pokok persidangan, lima saksi yang disumpah masing masing membeberkan kronologis dan peran sentral Tersangka Ros Intan sebagai aktor utama pelaku penipuan berkedok investasi bodong. Seluruh fakta keterangan saksi memberatkan tersangka.
Dari keterangan saksi Destrianty, misalnya. Bekas tenaga admin dan asisten pribadi Ros Intan ini, mengungkap fakta jika korban penipuan berkedok investasi bodong ternyata lebih dari 14 orang dan bukan hanya Emi Ariyanti (Pelapor).
“Setahu saya korbanya banyak. Bukan hanya Emi. Ada sekitar dua puluh lima investor lebih. Skaylight itu brand-nya, perusahaanya PT. Nusa Raya Inti Mas. Kantornya di Alam Sutera Tangerang, sebelum pindah di Kelapa Gading, Jakarta Utara,’’ tukas Destri dengan yakin.
Destrianty mengaku akhirnya mengundurkan diri setelah mengetahui bisnis mantan bosnya bohong belaka. Ros Intan diakui sangat cerdik dan sentralistik dalam menjalankan bisnisnya. Semua urusan investor dan pembayaran langsung ke rekening Ros Intan. “Saya gak boleh tahu. Saya hanya admin dan bertugas kirim amplop dan isinya gak boleh tahu. Gak boleh dibuka,’’ jelasnya.
Destri akhirnya mengetahui semua kedok dan modus penipuan Sang Bos setelah inisiatif mendatangi tenant kerjasama. “Dari situ saya tahu ternyata fiktif. Alias gak ada even-nya. Bohong belaka. Daripada saya ditanya terus pihak investor, takt ahu jawabnya apa, mending saya mengundurkan diri,’’ tegas Destri, mengernyitkan dahi.
Kesaksian berbeda dibeberakan Citra Eliana Montolalu. Mengaku sebagai mantan tenaga marketing Skayligt sejak direkrut Ros Intan pada tahun 2018. Citra mengaku mengenal Ros Intan sebagai mantan leader di komunitas MLM yang diikuti Citra, tiga tahun sebelumnya.
Citra mengakui jika dirinya yang mengenalkan Emi (korban pelapor) sebagai teman sejak dibangku sekolah SMK, kepada Ros Intan. Emi yang awalnya tidak tertarik, akhirnya berhasil diyakinkan Citra hingga berkenan berinvestasi di bisnis Skyaligt.
“Awalnya saya tidak berminat. Tapi Citra berhasil membujuk saya dengan iming iming keuntungan dan meyakinkan saya jika Citra sangat mengenal Ros Itan. Orangnya dibilang baik. Pokoknya uang Emi bakal aman, katanya,’’ ungkap Emi (Saksi Pelapor) menirukan Citra, saat itu.
Singkat cerita, Emi pun bersedia merogoh koceknya hingga total lebih dari Rp. 1 miliar dari penjualan rumah pribadi miliknya dan mentransfer langsung ke rekening Ros Intan secara bertahap pada November 2018.
Atas keberhasilan meyakinkan Emi sebagi investor, Citra mengaku mendapat sukses fee sebesar 10 persen yang dibenarkan oleh Emi. “Betul saya dapat sukses fee dari Ros Intan setelah berhasil mengajak Emi berinvestasi. Tapi investasi Emi ke Skyligt melalui saya hanya awal, selanjutnya dilakukan Emi sendiri tanpa melalui saya meskipun saya masih terus dapat fee, hingga tidak lagi sebelum Emi melaporkan Ros Intan ke polisi, saya gak dapat lagi,’’ungkap Citra.
Uniknya, sebagai marketing khusus, Citra berhasil meyakinkan Emi ternyata dalam keterangan-nya mengaku tidak mengetahui jika even Skyligt yang dilisting Ros Intan dan diberitahukan kepada Emi, ternyata fiktif. Citra hanya tahu Home Office Skylight di Alam Sutra, Tangerang dan Head office di Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Karena saat itu saya sedang hamil, jadi gak bisa mengikuti progress even langsung. Apakah benar ada even nya atau tidak, saya baru mengetahui setelah mencari tahu setelah ramai di group (wa) menyusul keluhan sejumlah korban, termasuk pengaduan Emi. Selebihnya saya hanya tahu kantornya di alam sutera dan di kelapa gading,’’ kilah Citra, menjawab pertanyaan Majelis Hakim.