Surabaya l lampumerah.id – Badan Narkotika Nasioanal Provinsi ( BNNP) Jatim, Selasa (22/6/2021) musnahkan narkotika jenis sabu seberat 6.430,99 gram dan 203.000 butir obat keras berbahaya dengan alat insinerator di halaman BNNP Jatim.

Ribuan gram narkoba jenis sabu dan ratusan butir obat keras berbahaya tersebut disita dari empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial, MZ, BS , AS dan MM keempatnya warga Jatim. Kepala BNNP Jatim Brigjen Muhammad Aris Purnomo dalam press releasenya menyampaikan, ribuan gram narkotika jenis sabu ini berhasil kita amankan dari MZ.

“Tersangka MZ kami amankan, pada Rabu (10/3/2021), sekira pukul 16.30 WIB, di halaman Indomart Jalan Raya Vetetan Mojoagung, Dusun Miagan, Kabupaten Jombang,”terangnya.

Dari tangan tersangka MZ, lanjut Kepala BNNP Jatim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 bungkus plastik dengan berat 845,96 gram dan 203.000 butir obat keras berbahaya warna putih berlogo YY.

Sedangkan, tersangka BS dan AS kita amankan pada Rabu, (18/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, kedua tersangka kita tangkap pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura.

Brigjen Muhammad Aris Purnomo menambahkan dari tangan tersangka BS dan AS kami berhasil mengamankan barang bukti 4 plastik bungkus narkotika jenis sabu total berat netto 4.003,22 gram. Sedangkan dari tangan tersangka MM, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu sabu yang dibungkus plastik merek Guanyinwang yang dimasukkan tas ransel warna hitam dengan total berat bruto netto 1.581,81 gram di halaman Indomart Jalan RE Martadinata, kabupaten. Tuban Sabtu (5/6/2021).

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nt)