Perampok Bersenjata di Jatinegara Jakarta Timur Diringkus Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Jakarta | Lampumerah.id – Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria yang kedapatan mencuri bahkan hingga melakukan kekerasan kepada korbannya.

Jajaran Polres Jakarta Timur langsung mengamankan pelaku pencurian berinisial RT tersebut di RT 04/RW 02, Kelurahan Balimester, Jatinegara.

Dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut dugaan sementara RT juga pernah melakukan sejumlah aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah kawasan di Jakarta.

“Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara,” ujar Kombes Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin, 21 Juni 2021..

Dalam menjalankan aksinya, Erwin mengatakan, pelaku kerap mempersenjatai diri dengan membawa pistol jenis airsoft gun.

Bahkan tidak segan tersangka melukai korbannya apabila melawan.

“Tersangka mengaku membeli senjata api jenis airsoft gun ini secara online dengan harga Rp2 juta. ini akan kami tindaklanjuti kemudian,” tutur Erwin.

Atas perbuatannya, tersangka RT akan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya paling lama sembilan tahun penjara.

Saat ini memang marak kasus pencurian dan penjambretan, yang tak tanggung-tanggung menyasar kaum wanita atau lansia.

Seperti yang terjadi sebelumnya, komplotan pencuri yang menyatroni rumah seorang warga di Jalan Masjid Al-Falah, RT 07 RW 02, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 9 Juni 2021, sekitar pukul 11.50 WIB.

Kapolsek Makasar, Kompol Tumpak Ferison Hutagaol menyebut para pelaku diduga berjumlah tujuh orang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Satu orang mengaku sebagai petugas kelurahan, sedangkan lainnya masuk untuk menjarah barang-barang.

“Awalnya kedua ART, atas nama Nova dan Muhiddin didatangi seorang pria yang mengaku petugas kelurahan,” ujar Kompol Tumpak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, saat itu satu pelaku yang mengaku petugas kelurahan meminta kedua ART untuk keluar dengan modus membantu pengukuran jalan untuk pengerjaan proyek dan penebangan pohon. Tanpa curiga, kedua ART menuruti permintaan tersebut.

“Saat mereka keluar rumah itu, datang pelaku lain lalu masuk ke rumah korban. Jadi pelaku yang mengaku sebagai petugas kelurahan ini bertugas mengalihkan perhatian kedua ART,” katanya.

Para pencuri itu, berhasil menggasak uang sebesar Rp2 juta dan juga telepon genggam. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap komplotan pencuri itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *