Pekan Baru | Lampumerah.id – Kasus kematian seorang janda di rumah dinas Polisi memasuki babak baru.
Sempat menjadi teka-teki, akhirnya kasus tersebut sedikit terungkap.
Oknum Perwira Polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Diketahui, saat itu janda ditemukan tewas dirumah oknym perwira polisi tersebut.
Polisi menahan oknum perwira polisi Iptu RK setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Riau.
Wanita berinisial DY (49) ditemukan tewas di rumah yang dihuni oleh Iptu RK pada 2 Juni 2021 lalu.
“Saat ini yang bersangkutan sudah resmi dilakukan penahanan di Polda Riau, setelah diperiksa intensif pekan lalu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto,Rabu (23/06/2021).
Iptu RK kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian DY tersebut.
Iptu RK yang menjabat sebagai Danton Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan ini ditahan oleh Direskrimum Polda Riau.
Kasus yang menjerat RK tidak hanya terkait etik saja, tetapi termasuk juga pidana umum seputar kematian DY yang janggal.
“Proses penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau. Jadi tidak di kita lagi,” tambah Edy.
dengan judul Iptu RK Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Kematian Janda di Asrama Polres Pelalawan Riau
Terkait hasil otopsi terhadap jenazah DY belum bisa dipastikan, lantaran kasusnya di tangani Polda Riau dan tentu semua yang berkaitan dengan perkara itu ada di Ditreskrimum.
Diberitakan sebelumnya, Iptu RK dibawa Propam Polda Riau untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus kematian seorang perempuan berinisial DY (49) di Asrama Polisi (Aspol) yang ditempati RK pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.
DY diketahui seorang janda yang berasal dari Kota Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Perempuan itu meninggal dunia di dalam rumah yang dihuni RK dan belum diketahui apa penyebab kematian korban.
Sampai saat ini belum diketahui hubungan antara korban DY dengan Danton Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan itu.
Sehingga DY bisa datang dan berada di dalam Aspol yang ditempati RK yang terletak di dekat Perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Kota Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan pengakuan sementara Iptu RK, DY merupakan saudaranya yang datang dari Rantau Parapat ke asramanya untuk keperluan tertentu.
Kemudian setibanya di Aspol, DY mendadak meninggal dunia dan jenazahnya dibawa kembali ke Rantau Parapat.
“RK sudah memiliki istri dan keluarganya tinggal di Pekanbaru. Makanya beliau tinggal di Aspol,” tambah Edy.
Kasus ini bergulir ketika pihak keluarga DY tidak terima atas kematiannya yang dirasa mendadak di asrama milik RK.
Padahal korban tidak mempunyai riwayat penyakit selama ini.
Setelah jenazahnya dibawa ke Rantau Parapat, pihak keluarga meminta Polres Pelalawan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan kematiannya yang dinilai janggal.