Cikarang | Lampumerah.id – Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri sepeda motor alias ranmor yang kerap beraksi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Total ada 6 pelaku yang ditangkap.
Mereka ialah B alias U, BS alias Usli, AR alias W, AS alias EW, DP, terakhir NK. BS ditangkap di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Sementara yang lainnya diciduk di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan eksekutor sekaligus otak pencurian adalah BS. Ia beraksi bersama rekannya yang telah ditangkap, namun tidak ditampilkan dalam konferensi pers karena positif COVID-19.
“Usli ini otak pencurian kendaraan bermotor dengan membekali dengan senjata api,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/6).
BS mengaku ke polisi, senjata itu didapat dari A, seorang penadah barang curian yang saat ini masih buron. Kepada A juga BS menjual sepeda motor curiannya.
Meski begitu dia tidak pernah bertemu dengan A. Transaksinya selalu melalui anak buah A, yaitu empat orang yang ditangkap bersama BS.
“Kendaraan dihargai tergantung dari jenis kendaraan, biasanya Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta,” kata Yusri.
Cara BS beraksi tidak beda jauh dari kasus pencurian sepeda motor lainnya. Dia memilih tempat yang sepi untuk beraksi. Lalu membobol kendaraan dengan menggunakan kunci T.
“Pengakuan awal (sudah beraksi) di atas 15 kali dari akhir 2020 sampai sekarang,” kata Yusri.
Sejauh ini polisi belum menemukan adanya korban yang ditembak pelaku saat beraksi. Meski begitu akan terus diselidiki.
Begitu juga dengan dengan keberadaan A si penadah. Polisi akan terus mengejarnya.
Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP. Serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
“Ancaman 10 tahun ke atas,” kata Yusri.


