Surabaya l lampumerah.id – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua hacker pembobol kartu kredit warga negara asing (WNA) komplotan tersangka Harry Togu Setiawan.
Tersangka Farhan Syahrul Ramadhan (FSR) warga Bekasi dan Arzal Afga Novta (AZ) warga Jakarta. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, FSR dibekuk di Bekasi dan AZ di Jakarta.
“Ini merupakan hasil pengembangan tersangka HTS. Tersangka FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber),” ujar Gatot didampingi Kasubdit V Siber AKBP Wildan Albert, Senin (28/6/2021).
Gatot menjelaskan, untuk tersangka AZ berperan mengirim akun email dalam bentuk alamat email dan pasword ke tersangka Harry Togu Setiawan. Akun tersebut berisi data perbankan milik WNA pada Bank Of America (BOA).
“Masih ada satu DPO lagi berinisial PS. Kelompok yang bersangkutan berhasil membobol kartu kredit milik WNA,” lanjutnya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, kedua tersangka merupakan komplotan tersangka HTS. Mereka saling terkait.
“Mereka komplotan akan terus kami kembangkan,” ungkapnya. Disebutkan Zulham, kedua tersangka dikendalikan oleh Harry Togu Setiawan yang lebih dahulu ditangkap. Dari aktivitas ilegal tersebut, kata Zulham, tersangka mampu meraup keuntungan uang ratusan juta.
“Ada yang dibelikan bitcoin, dan dibelikan barang pribadi untuk pasangannya,” terangnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita dua buah HP, akun facebook tersangka, buku tabungan, dan ATM BCA.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar kasus pembobolan kartu kredit milik warga negara asing (WNA) yang dilakukan empat hacker asal Indonesia. Hasil dari kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli bitcoin dan uang digital kripto. Selain itu juga dipakai berlibur dengan temannya.
Dalam kasus ini polisi menahan empat orang tersangka. Mereka, Harry Togu Setiawan, warga Bekasi, Reno Suryo Kusumo, warga Solo, Alik Dakirin, warga Cilacap dan Rohmat Hidayat, warga Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus terungkap setelah polisi melakukan patroli siber pada bulan April lalu.
Saat itu polisi menemukan akun facebook (FB) tersangka Harry memosting penjualan data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data email result yang berisi data Credit Card (CC), data akun market place, dan menyediakan voucher indodax untuk transaksi mata uang kripto.
Setelah diselidiki Harry, ternyata terlibat pembobolan kartu kredit. Tersangka lalu ditangkap saat berada di Bandara Juanda. Kemudian dibawa ke Mapolda Jatim. Dari hasil pengembangan didapati nama Ali. Ali pun diringkus di Cilacap. Sementara Rohmat diamankan di Pasuruan dan Reno ditangkap di Solo.
“HTS bertugas sebagai koordinator daripada akses ilegal atau tempat penampungan data, secara ilegal,” ujar Gatot didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan Albert, kemarin (7/6/2021).
Dijelaskan Gatot, keempat tersangka memiliki peran berbeda. AD bertugas sebagai pengolah data yang dikirim ke tersangka HTS. RH bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain, RS bertugas sebagai penyedia akun paxful atau penyedia data milik orang lain.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, keempat tersangka telah bersama menjalankan aksinya melalui dunia maya selama setahun ini. Salah satu pelaku masih berstatus mahasiswa yang ada di kampus Jawa Tengah.
“Mereka beraksi setahun, hasil yang diperoleh Rp 300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini menyebutkan, salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur.
“Data kartu kredit yang dicuri kebanyakan milik warga negara asing (WNA). Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” tegasnya. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua buah laptop dan beberapa akun Facebook.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang peruabahn atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.(nt)