Jakarta | Lampumerah.id – Dikabarkan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pemerintah yang mulai berlaku pada 2 Juli 2021. (Rabu, 30/6/2021)–berdasarkan salinan dokumen yang didapat–terdapat sejumlah aturan yang berubah.

Tercatat sekitar 9 poin aturan yang terdapat di PPKM darurat ini, yakni;

Pertama: kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta

Di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye, WFH 75 persen dan WFO 25 persen
Di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,
Pengaturan waktu kerja secara bergantian,
Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,
Dan, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

Kedua: kegiatan belajar Mengajar yaitu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan.

Di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring dan kabupaten/kota zona lainnya, disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Di kabupaten/kota zona lainnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketiga: kegiatan makan dan minum di tempat umum

Paling banyak 25 persen dari kapasitas,
Pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 17.00.
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan, dan dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Dan, penerapan protokol kesehatan lebih ketat dari sebelumnya.

Keempat: kegiatan pusat perbelanjaan dan supermarket

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan prokes lebih ketat.

Kelima: kegiatan ibadah (berjamaah/berkelompok)

Di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Di kabupaten/kota zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan prokes lebih ketat.

Keenam: kegiatan di area publik

Di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye, ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Di kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dibuka, maksimal 25 persen kapasitas, diatur Pemda, dengan prokes lebih ketat.

Ketujuh: kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

Di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Di kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dibuka, paling banyak 25 persen kapasitas, diatur Pemda, dengan prokes lebih ketat.
Kegiatan hajatan paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kedelapan: kegiatan di lokasi rapat seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

Di Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Di kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, diatur Pemda, dengan prokes lebih ketat.
Kesembilan: kegiatan di transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi)

Kapasitas dan jam operasional diatur Pemda dengan penerapan prokes lebih ketat.