Gondol Motor Di Gedangan, Mat Soleh Diringkus Polisi

Sidoarjo l Lampumerah.id – Berdalih pinjam motor untuk jenguk anaknya yang sakit. Namun Mat Soleh tak mengembalikan motor pinjaman tersebut.
Alhasil Mat Soleh harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran yang punya motor melaporkan ke polisi terkait perkara tersebut.

Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi menceritakan bahwa awal mula terjadinya perkara tersebut. Bermula saat tersangka Mat Soleh (39) warga Jalan Tenggumung Wetan gang.garuda 3, RT 13, RW 08, Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Meminjam motor Honda vario 125 nopol L 2689 JC kepada Fitria (32) warga Kelurahan Jagir RT 02, RW 06, Wonokromo, Surabaya, yang kebetulan berdomisili di Desa Bangah, Gedangan Sidoarjo.
“Keduanya sudah saling mengenal sebelumnya,” ujar Kompol Samsul Hadi, Kamis (16/09/21).

Tersangka Mat Soleh meminjam motor milik Fitria tersebut, dengan alasan untuk menjenguk anaknya yang tinggal di Jember. Dan tersangka Mat Soleh yang juga residivis narkoba tersebut pamit meminjam selama satu Minggu. Namun setelah satu Minggu motor korban tak dikembalikan. Bahkan setelah ditunggu sampai satu bulan, tersangka tak juga, mengembalikan motor tersebut.
“Tersangka meminjam sekitar bulan Mei 2021,” terangnya.

Selama satu bulan korban Fitria, sudah berusaha mencari keberadaan tersangka. Dan juga berusaha menanyakan kepada beberapa temannya. Namun tak membuahkan hasil. Lantaran sudah kehilangan kesabaran, akhirnya korban Fitria, menyerahkan perkara tersebut ke polisi.
“Sekitar bulan Juni korban Fitria melaporkan Mat Soleh ke Mapolsek Gedangan,” jelasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Roni menegaskan bahwa Pihaknya yakni Unit Reskrim Polsek  Gedangan, langsung melakukan penyelidikan, yang akhirnya. Petugas mendapatkan informasi, jika pelaku berada di rumahnya. Di Tenggumung Wetan Semampir Surabaya. Dan pada hari Senin kemarin (13/09/21) sekitar pukul 11.00 wib. Pelaku Mat Soleh berhasil ditangkap anggota di rumahnya.

“Tersangka kita tangkap beserta barang bukti yakni motor Vario yang belum sempat dijual,” papar Iptu Roni.

Lanjut Roni, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mat Soleh diamankan di Mapolsek Gedangan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka Mat Soleh dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *