Surabaya/Lampumerah.id – Genderang perang melawan sindikat narkotika membuat tim unit Reskrim Polsek Lakarsantri memburu pelaku pengedar narkotika. Dan kali ini berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu-sabu M Andriyanto, 21, warga Jalan Tambaksari Selatan, Surabaya. Dan pengedarnya bernama, Risky, 22, warga Jalan Semut Baru, Bongkaran, Pabean Cantikan.
Terbongkarnya kasus penyalahgunaan sabu-sabu bermula dari informasi masyarakat ke anggota reskrim. Polisi lalu melalukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Andriyanto. Pada Kamis (9/9/2021). Andriyanto terlihat gelagatnya mencurigakan di Jalan Pandegiling. Dia lalu diringkus polisi berpakaian preman.
“Tersangka M.A ini sebagai pengguna. Dari penggeledahan di sakunya ditemukan satu poket sabu 0, 30 gram,” ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmita Mahari, Minggu (19/9/2021).
Mahari menambahkan, setelah diinterogasi tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari Risky di Jalan Ambengan Gang I, Surabaya. Saat itu juga tersangka dikeler untuk menunjukkan Risky di Ambengan.
“Setelah dikembangkan R.F pengedar berhasil ditangkap,” sebutnya. Dari tangan tersangka Risky, lanjut Sasmita, polisi menyita 7 poket sabu dengan berat 5, 76 gram, sebuah timbangan elektrik, dan buku catatan penjualan yang disimpan di kamarnya.
“RF sudah enam bulan menjadi pengedar sabu,” tegasnya. Sementara tersangka Risky mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan yang didapat. “Saya beli per satu gramnya Rp 900 ribu dari MH. Lalu dipecah menjadi beberapa poket dijual lagi,” ucapnya.nt